Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Kompolnas: Meski Terdakwa, Polri Tetap Layani Novel Baswedan Sebagai Korban

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 00:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman dalam sidang Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan dinyatakan tidak sah. Itu artinya, Novel masih berstatus terdakwa.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan melihat, pasca terungkapnya pelaku yang diduga melakukan teror penyiraman air keras terhadap Novel menandakan Polri tetap melayani penyidik KPK yang menjadi korban meskipun statusnya masih sebagai terdakwa.

Polri, kata Andrea, tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai korban, walaupun fakta hukumnya berdasarkan ketetapan majelis hakim nomor 31/Pid.B/2016/PN Bgl tertanggal 5 Februari 2016 Jo Putusan hakim pemeriksa perkara gugatan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Bgl bahwa Novel Baswedan masih berstatus terdakwa.


“Polri masih melayani Novel Baswedan dalam posisinya sebagai korban dugaan penganiayaan dengan penyiraman zat yang mengakibatkan cedera mata dan mukanya. Bisa dibayangkan, bahwa seorang terdakwa yang menjadi korban saja tetap ditangani,” kata Andrea kepada wartawan, Senin (30/12).

Di sisi lain, Andrea meminta agar Novel Baswedan tidak berpolemik di media terkait tudingannya bahwa ada pihak lain dibalik peristiwa penyiraman air keras kepadanya. Lebih baik, kata Andrea, jika memang Novel memiliki bukti-bukti seharusnya sejak awal memberikan keterangannya sebagai tambahan ke penyidik.

“Jangan hanya berkoar di media. Jika menuduh ada oknum Jenderal, ya buktikanlah, dia yang mendalilkan ya dia pula yang harus membuktikan. Sekali lagi bukan berkoar-koar dan membangun asumsi-asumsi yang tidak jelas,” pungkas Andrea.

Kedua pelaku yang diduga melakukan teror terhadap Novel Baswedan telah ditangkap tim teknis Bareskrim pada Kamis malam (26/12). Keduanya merupakan anggota Polri aktif dari satuan Brimob berinisial RM dan RB.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya