Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Kompolnas: Meski Terdakwa, Polri Tetap Layani Novel Baswedan Sebagai Korban

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 00:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman dalam sidang Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan dinyatakan tidak sah. Itu artinya, Novel masih berstatus terdakwa.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan melihat, pasca terungkapnya pelaku yang diduga melakukan teror penyiraman air keras terhadap Novel menandakan Polri tetap melayani penyidik KPK yang menjadi korban meskipun statusnya masih sebagai terdakwa.

Polri, kata Andrea, tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai korban, walaupun fakta hukumnya berdasarkan ketetapan majelis hakim nomor 31/Pid.B/2016/PN Bgl tertanggal 5 Februari 2016 Jo Putusan hakim pemeriksa perkara gugatan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Bgl bahwa Novel Baswedan masih berstatus terdakwa.


“Polri masih melayani Novel Baswedan dalam posisinya sebagai korban dugaan penganiayaan dengan penyiraman zat yang mengakibatkan cedera mata dan mukanya. Bisa dibayangkan, bahwa seorang terdakwa yang menjadi korban saja tetap ditangani,” kata Andrea kepada wartawan, Senin (30/12).

Di sisi lain, Andrea meminta agar Novel Baswedan tidak berpolemik di media terkait tudingannya bahwa ada pihak lain dibalik peristiwa penyiraman air keras kepadanya. Lebih baik, kata Andrea, jika memang Novel memiliki bukti-bukti seharusnya sejak awal memberikan keterangannya sebagai tambahan ke penyidik.

“Jangan hanya berkoar di media. Jika menuduh ada oknum Jenderal, ya buktikanlah, dia yang mendalilkan ya dia pula yang harus membuktikan. Sekali lagi bukan berkoar-koar dan membangun asumsi-asumsi yang tidak jelas,” pungkas Andrea.

Kedua pelaku yang diduga melakukan teror terhadap Novel Baswedan telah ditangkap tim teknis Bareskrim pada Kamis malam (26/12). Keduanya merupakan anggota Polri aktif dari satuan Brimob berinisial RM dan RB.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya