Berita

Koordinator GCW Deswerd Zougira/Ist

Politik

Proses Penyetaraan Ijazah Rektor UNG Dipertanyakan Ke Ombudsman

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keabsahan penyetaraan ijazah S3 milik Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok dipertanyakan. Gorontalo Corruption Watch (GCW) bahkan telah berkirim surat pada Ombudsman RI untuk bisa meneliti ijazah penyetaraan itu. Surat dikirim pada tanggal 27 Desember kemarin.

Koordinator GCW Deswerd Zougira mengurai, pada Juli 2019 lalu Eduart mengurus penyetaraan kenaikan pangkat IVb di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pengurusan itu, Eduart melampirkan ijazah S3 yang didapat dari program kuliah kelas hari Sabtu di IPB.

Sementara pada 23 Juli, BKN menerbitkan nota persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara No. AI-12001000036, yang menyebutkan status kepangkatan Eduart menjadi IVb Lektor Kepala bergelar doktor berlaku Oktober 2019.


“Padahal ijazah yang diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu itu sudah lama dilarang Kemendikbud untuk penyetaraan kenaikan pangkat dan golongan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (30/12).

GCW sempat mempertanyakan proses penyetaraan ini ke BKN pada 13 Desember lalu. Kepala Bidang Kepangkatan BKN, Syahbudin yang ditemui memberi jawaban bahwa BKN semula menolak memproses usulan penyetaraan karena setelah diteliti ternyata ijazah tersebut memang benar diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu.

Namun demikian, Syahbudin, sambung Deswerd, menyebut ada surat keterangan Nomor:B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti Agus Indarjo.

“Surat itu menyebutkan ijazah S3 Eduart bukan dari program kuliah kelas jauh,” terang Deswerd.

GCW, lanjutnya, melihat ada yang aneh dari surat Sekdirjen itu mengutip Surat Keputasan Izin belajar yang diterbitkan Rektor UNG kepada Eduart dan Surat Ombudsman yang justru menyebutkan Eduart mengikuti program kuliah kelas hari Sabtu.

“Intinya kami menilai ijazah Eduart sah, hanya saja ijazah tersebut dilarang digunakan untuk penyetaraan,” tegas Deswerd.

Dia berharap Ombudsman dapat memeriksa kembali prosedur dan legalitas usulan penyetaraan ijazah rektor apakah betul ada maladministrasi.

“Kalau penyetaraan terbukti melanggar harus dibatalkan,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya