Berita

Koordinator GCW Deswerd Zougira/Ist

Politik

Proses Penyetaraan Ijazah Rektor UNG Dipertanyakan Ke Ombudsman

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keabsahan penyetaraan ijazah S3 milik Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok dipertanyakan. Gorontalo Corruption Watch (GCW) bahkan telah berkirim surat pada Ombudsman RI untuk bisa meneliti ijazah penyetaraan itu. Surat dikirim pada tanggal 27 Desember kemarin.

Koordinator GCW Deswerd Zougira mengurai, pada Juli 2019 lalu Eduart mengurus penyetaraan kenaikan pangkat IVb di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pengurusan itu, Eduart melampirkan ijazah S3 yang didapat dari program kuliah kelas hari Sabtu di IPB.

Sementara pada 23 Juli, BKN menerbitkan nota persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara No. AI-12001000036, yang menyebutkan status kepangkatan Eduart menjadi IVb Lektor Kepala bergelar doktor berlaku Oktober 2019.


“Padahal ijazah yang diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu itu sudah lama dilarang Kemendikbud untuk penyetaraan kenaikan pangkat dan golongan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (30/12).

GCW sempat mempertanyakan proses penyetaraan ini ke BKN pada 13 Desember lalu. Kepala Bidang Kepangkatan BKN, Syahbudin yang ditemui memberi jawaban bahwa BKN semula menolak memproses usulan penyetaraan karena setelah diteliti ternyata ijazah tersebut memang benar diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu.

Namun demikian, Syahbudin, sambung Deswerd, menyebut ada surat keterangan Nomor:B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti Agus Indarjo.

“Surat itu menyebutkan ijazah S3 Eduart bukan dari program kuliah kelas jauh,” terang Deswerd.

GCW, lanjutnya, melihat ada yang aneh dari surat Sekdirjen itu mengutip Surat Keputasan Izin belajar yang diterbitkan Rektor UNG kepada Eduart dan Surat Ombudsman yang justru menyebutkan Eduart mengikuti program kuliah kelas hari Sabtu.

“Intinya kami menilai ijazah Eduart sah, hanya saja ijazah tersebut dilarang digunakan untuk penyetaraan,” tegas Deswerd.

Dia berharap Ombudsman dapat memeriksa kembali prosedur dan legalitas usulan penyetaraan ijazah rektor apakah betul ada maladministrasi.

“Kalau penyetaraan terbukti melanggar harus dibatalkan,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya