Berita

Koordinator GCW Deswerd Zougira/Ist

Politik

Proses Penyetaraan Ijazah Rektor UNG Dipertanyakan Ke Ombudsman

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keabsahan penyetaraan ijazah S3 milik Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok dipertanyakan. Gorontalo Corruption Watch (GCW) bahkan telah berkirim surat pada Ombudsman RI untuk bisa meneliti ijazah penyetaraan itu. Surat dikirim pada tanggal 27 Desember kemarin.

Koordinator GCW Deswerd Zougira mengurai, pada Juli 2019 lalu Eduart mengurus penyetaraan kenaikan pangkat IVb di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pengurusan itu, Eduart melampirkan ijazah S3 yang didapat dari program kuliah kelas hari Sabtu di IPB.

Sementara pada 23 Juli, BKN menerbitkan nota persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara No. AI-12001000036, yang menyebutkan status kepangkatan Eduart menjadi IVb Lektor Kepala bergelar doktor berlaku Oktober 2019.


“Padahal ijazah yang diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu itu sudah lama dilarang Kemendikbud untuk penyetaraan kenaikan pangkat dan golongan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (30/12).

GCW sempat mempertanyakan proses penyetaraan ini ke BKN pada 13 Desember lalu. Kepala Bidang Kepangkatan BKN, Syahbudin yang ditemui memberi jawaban bahwa BKN semula menolak memproses usulan penyetaraan karena setelah diteliti ternyata ijazah tersebut memang benar diperoleh melalui program kuliah kelas hari Sabtu.

Namun demikian, Syahbudin, sambung Deswerd, menyebut ada surat keterangan Nomor:B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti Agus Indarjo.

“Surat itu menyebutkan ijazah S3 Eduart bukan dari program kuliah kelas jauh,” terang Deswerd.

GCW, lanjutnya, melihat ada yang aneh dari surat Sekdirjen itu mengutip Surat Keputasan Izin belajar yang diterbitkan Rektor UNG kepada Eduart dan Surat Ombudsman yang justru menyebutkan Eduart mengikuti program kuliah kelas hari Sabtu.

“Intinya kami menilai ijazah Eduart sah, hanya saja ijazah tersebut dilarang digunakan untuk penyetaraan,” tegas Deswerd.

Dia berharap Ombudsman dapat memeriksa kembali prosedur dan legalitas usulan penyetaraan ijazah rektor apakah betul ada maladministrasi.

“Kalau penyetaraan terbukti melanggar harus dibatalkan,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya