Berita

Muhammadiyah/Net

Publika

Belajar Musyawarah Mufakat Memilih Pemimpin Dari Muhammadiyah

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 09:33 WIB | OLEH: M. HATTA TALIWANG

BANYAK orang mengeritik sistem pemilihan presiden dengan sistem perwakilan/musyawarah mufakat ala UUD 45 Asli dengan mengatakan kurang demokratis dll. Sehingga mengubah UUD45 dengan Sistem Pilpres Langsung.

Lucunya yang mengeritik itu orang dari partai atau ormas yang berpuluh tahun telah mempraktikkan sistem perwakilan/musyawarah mufakat.

Coba lihat partai mana yang mengajak seluruh anggotanya datang ke bilik suara memilih ketumnya? Ormas mana yang mengajak semua pemegang kartu anggotanya datang ke tempat pemungutan suara? Kecuali Ormas atau partai tingkat desa mungkin.


Sekarang Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung. Katanya demi tegaknya demokrasi. Kemarin kami sdh analisis  bahwa Pilkada yg diikuti lebih dari 2 calon kemungkinan besar legitimasinya rendah. Karena pemenangnya paling banter didukung 20 sampai dengan 30 persen penduduk atau pemilih. Hasilnya, terpilih pemimpin, wallahu alam akan lebih baik atau malah kurang bermutu.

Belum biaya besar yg dikeluarkan, kegaduhan dan mungkin kekacauan yg ditimbulkan, rusaknya hubungan persaudaraan dan kekeluargaan dll dampaknya.

Sehingga kami usulkan kembali ke sistem perwakilan/musyawarah mufakat aja. Toh hasil pilkada langsung hanya prosedurnya yg legal tapi hasilnya tidak legitimate juga. Memimpin sebuah daerah hanya didukung seperempat penduduk/pemilih? Mengharukan.

Mari kita belajar memilih pemimpin dengan perwakilan/musyawarah mufakat ala Muhammdiyah misalnya. Saya ambil data pemilihan tahun 2015 yang lalu.

Begini tata cara pemilihan Ketum di salah satu ormas terbesar Indonesia ini.

Panitia pemilihan menyebar formulir ke sejumlah tokoh Muhammadiyah. Formulir itu menanyakan kesediaan seorang tokoh menjadi ketum PP. Panitia pemilihan menyebar 108 formulir. Dari jumlah tersebut, hanya ada 96 formulir yang dikembalikan oleh tokoh-tokoh yang menerima.

Dari 96 formulir yang kembali, sebanyak 83 menyatakan bersedia dan 13 calon menyatakan tidak bersedia. Ada yang bersedia satu tapi wafat.

Selanjutnya, nama-nama para tokoh yang bersedia menjadi calon ketum PP dibawa ke Sidang Tanwir. 204 Pemilik suara di Sidang Tanwir akan menyortir nama-nama tersebut menjadi tinggal 39 calon.

Mekanismenya di Tanwir setiap orang akan memilih 39 nama dari 82. Kemudian diperingkat. 39 teratas dibawa ke Muktamar.

Di Muktamar, 2.600 pemilik suara akan memilih 13 dari 39 nama yang tersedia. Mekanismenya mirip seperti pemilihan di Sidang Tanwir, satu orang memilih 13 nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Nama-nama terpilih lalu diperingkat, 13 nama yang paling banyak dipilih akan menjadi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan bersidang untuk memutuskan ketum PP Muhammadiyah yang baru.

Dalam sidang yang 13 orang itu suara terbanyak tidak otomatis menjadi ketua. Masih dimusyawarahkan sampai terpilih ketum yang disepakati dan disahkan di Muktamar.

Pada Muktamar 2015 lahir Ketum PP Muhammadiyah DR. H. Haedar Nashir, MSi, seorang intelektual muslim yang berkarakter baik. Tidak ada kegaduhan. Tidak ada money politics.

Lewat proses pemilihan perwakilan/Mmsyawarah mufakat itulah lahir di Muhammadiyah tokoh-tokoh besar seperti H. AR. Fachruddin, Prof. DR. M. Amien Rais, Prof. DR. Syafii Maarif, dan Prof. DR. Din Syamsuddin.

Apakah hasil pemilihan ala UUD 45 Asli itu yg dipraktekkan Muhammadiyah itu buruk? Apakah mahal? Apakah merusak silaturrahim? Apakah ada money politics?

Jangan lupa, demokrasi itu cuma alat, bukan tujuan. Tujuan kita mencari pemimpin yg baik, jujur, peduli rakyat untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat bangsa dan negaranya. Silakan direnungkan.

Penulis adalah Direktur Institut Soekarno Hatta

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya