Berita

Warga Rohingya berdesakkan untuk mendapatkan bantuan/ABC

Dunia

Lewat Resolusi, Majelis Umum PBB Kecam Keras Pelanggaran HAM Rohingya Di Myanmar

MINGGU, 29 DESEMBER 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengecam keras pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok muslim Rohingya di Myanmar.

Pelanggaran HAM yang dimaksud termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan dan kematian dalam penahanan.

Badan dunia yang beranggotakan 193 negara itu memberikan suara dengan hasil 134 banding 9 dengan 28 abstain yang mendukung resolusi itu.


Resolusi yang sama juga menyerukan kepada pemerintah Myanmar untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk memerangi hasutan kebencian terhadap Rohingya dan minoritas lainnya di negara bagian Rakhine, Kachin dan Shan.

Meski begitu, resolusi Majelis Umum tersebut bersifat tidak mengikat secara hukum.

Duta Besar Myanmar untuk PBB, Hau Do Suan, menyebut resolusi PBB itu adalah contoh klasik standar ganda dan penerapan norma-norma hak asasi manusia yang selektif dan diskriminatif.

"(Resolusi) dirancang untuk mengerahkan tekanan politik yang tidak diinginkan pada Myanmar," ujarnya seperti dimuat ABC News akhir pekan ini.

Dia mengatakan resolusi itu tidak berusaha untuk menemukan solusi untuk situasi kompleks di negara bagian Rakhine.

"(Resolusi) akan menabur benih ketidakpercayaan dan akan menciptakan polarisasi lebih lanjut dari berbagai komunitas di wilayah ini," tambahnya.

Diketahui bahwa Myanmar yang mayoritas beragama Buddha telah lama menganggap Rohingya sebagai "orang Bengali" dari Bangladesh meskipun keluarga mereka telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi.

Hampir semua warga Rohingya  telah ditolak kewarganegaraannya sejak 1982. Hal itu secara efektif membuat mereka menjadi orang tanpa kewarganegaraan. Bukan hanya itu, mereka juga ditolak kebebasan bergerak dan hak-hak dasar lainnya.

Krisis Rohingya sendiri telah lama membara dan mencapai puncaknya pada 25 Agustus 2017, ketika militer Myanmar melancarkan apa yang disebutnya kampanye pembersihan di Rakhine dalam menanggapi serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya.

Kampanye tersebut menyebabkan eksodus massal Rohingya ke Bangladesh dan tuduhan bahwa pasukan keamanan melakukan perkosaan massal dan pembunuhan serta membakar ribuan rumah.

Meski begitu, baru pada November 2019 lalu, Gambia mengajukan sebuah kasus di Pengadilan Internasional yang menuduh Myanmar bertanggung jawab atas genosida, yang meliputi pembunuhan, yang menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius, serta menimbulkan kondisi yang diperkirakan menyebabkan kehancuran fisik, memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran, dan transfer paksa terhadap minoritas.

Baik Gambia maupun Myanmar merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang tidak hanya melarang negara melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi membela negaranya melawan tuduhan di pengadilan awal bulan ini, dan mengatakan Rohingya terperangkap dalam konflik internal bersenjata.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya