Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

China Akhiri Sistem Hukuman "Kerja Paksa" Bagi PSK

MINGGU, 29 DESEMBER 2019 | 08:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

RMOL. China mengakhiri sistem hukuman "kerja paksa" untuk pelacuran. Sistem hukum itu semula memungkinkan polisi untuk menahan pekerja seks komersial (PSK) dan klien mereka selama dua tahun di tempat yang disebut sebagai pusat pendidikan.

Di dalam pusat pendidikan itu, alih-alih mempelajari keterampilan baru, mereka yang ditahan justru diduga dipaksa bekerja membuat mainan dan barang-barang rumah tangga.

Sistem semacam itu resmi berakhir hari ini (Minggu, 29/12). Mereka yang masih berada di tahanan akan dibebaskan.


Meski begitu, bukan berarti prostitusi adalah hal yang legal di China. Prostitusi tetap ilegal di negeri tirai bambu tersebut. Mereka yang melanggar akan dihukum hingga maksimal 15 hari di tahanan dan denda hingga 5.000 yuan.

Media pemerintah China, Xinhua, mengklaim bahwa sistem semacam itu telah membantu menjaga atmosfer sosial yang baik dan ketertiban umum sejak diperkenalkan lebih dari 20 tahun yang lalu. Namun kemudian seiring berjalannya waktu, sistem hukum itu menjadi kurang tepat.

Sebuah studi oleh NGO Asia Catalyst pada 2013 lalu saja pernah mempertanyakan apakah skema hukuman seperti ini efektif. Studi itu mencakup wawancara dengan 30 pekerja seks perempuan dari dua kota di China.

Mereka yang diwawancara mengatakan bahwa mereka melakukan kerja kasar selama berada di tahanan.

"Semua pekerja seks yang kami wawancarai kembali ke perdagangan seks segera setelah dibebaskan," tambah laporan tersebut.

Laporan lain yang juga dirilis tahun 2013 oleh Human Rights Watch menemukan bahwa banyak pekerja seks dipukuli oleh polisi dalam upaya untuk memaksa pengakuan. Laporan itu dibuat setelah melakukan wawancara dengan 140 pekerja seks, klien, polisi dan spesialis.

Seorang pekerja seks mengaku telah ditipu untuk menandatangani pengakuan.

"Polisi mengatakan kepada saya bahwa itu baik-baik saja, yang perlu saya lakukan hanyalah menandatangani nama saya dan mereka akan membebaskan saya setelah empat atau lima hari," katanya.

"Sebaliknya, saya dikurung di Pusat Penahanan dan Pendidikan selama enam bulan," tambahnya.

Direktur Asia Catalyst Shen Tingting menilai, langkah untuk menghapuskan pusat-pusat penahanan kerja paksa adalah positif. Namun dia juga menekankan bahwa perlindungan hak-hak pekerja seks juga harus dilakukan.

"Hukum dan kebijakan China fokus pada pelarangan dan menindak pekerja seks, daripada menyediakan kerangka kerja untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja seks sebagai sebuah profesi," katanya, seperti dimuat BBC.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya