Berita

Maneger Nasution/Net

Politik

Permintaan LPSK Agar Dua Penyiram Novel Tidak Bungkam

MINGGU, 29 DESEMBER 2019 | 07:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kerja keras pihak Polri yang telah menangkap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution berharap kasus penyerangan terhadap Novel yang selama ini menyita perhatian publik bisa terungkap secara benderang.

“LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (29/12).


Dalam kasus ini LPSK menaruh perhatian yang tinggi terhadap keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya. Keselamatan keluarga pelaku penting lantaran selama ini Polri tampak kesulitan menangkap pelaku.

“LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal,” ujar Maneger.

Besar kemungkinan, sambungnya, masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Apalagi, selama ini sempat beredar pemberitaan di media yang mengatakan Novel sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi dalang teror air keras tersebut.

“Oleh karena itu, LPSK meminta negara khususnya Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya,” tegasnya.

Keselamatan keluarga pelaku penting dijamin, sehingga mereka tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku untuk bungkam.

LPSK bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku. Dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku atau yang lebih popoler dengan sebutan justice collaborator (JC) oleh LPSK.

Saksi pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya