Berita

Presiden FSPMI, Said Iqbal/RMOL

Politik

Serikat Buruh Desak DPR Hapus Kluster Ketenagakerjaan Di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan draf Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja yang disusun pemerintah menggunakan metode Omnibus Law mendapat penolakan keras dari serikat buruh yang ada di Indonesia.

Sebab, dari 74 UU yang disusun di dalam Omnibus Law dan dibentuk dengan pembagian 11 kluster, dinilai serikat buruh hanya menguntungkan pihak pengusaha.

Dalam jumpa pers yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Presiden FSPMI, Said Iqbal, menyatakan satu kluster terkait ketenagakerjaan sangat merugikan buruh lantaran akan diatur perubahan skema upah kerja menjadi per hari.


Karenanya, Said berharap DPR menghapuskan kluster tersebut, tepatnya pada saat pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Januari 2020 nanti.

"Kami meminta DPR membuang kluster ketenagakerjaan. Jadi Omnibus Law bukan total ditolak," ujar Said Iqbal di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).

Poin-poin yang dianggap bakal merugikan buruh yakni tentang perubahan skema upah atau gaji bulanan ke harian, dan skema persentase uang pesangon.

"Mungkin ada pasal-pasal yang bagi kawan-kawan investor pengusaha menuntut, tapi kami minta DPR hapus kluster tenaga kerjanya dari 11 kluster yang ada karena tidak mengajak serikat buruh (dalam pembahasan) dan juga pasal-pasalnya merugikan," pungkas Iqbal.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya