Berita

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo/Net

Hukum

LPSK Minta Keluarga Penyiram Novel Dilindungi

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 20:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan dua tersangka penyiram air keras kepada Novel Baswedan mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengungkapan yang menersangkakan dua polisi aktif itu diharapkan bisa terungkap dengan terang benderang.

“LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (28/12).

Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku, LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal.


“Mungkin saja masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan,” lanjutnya.

Di sisi lain, LPSK menaruh perhatian yang besar terhadap keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya. Sebab jika indikasi aktor intelektual menguat, maka tingkat ancaman juga tinggi.

“Oleh karena itu, LPSK meminta Polri menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya” tutur Hasto.

Keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, PLSK bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku. Dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga sudah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) oleh LPSK.

Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya