Berita

Aksi Kompak tuntut proses kasus Novel Baswedan/Ist

Politik

Kasus Air Keras Diungkap, Massa Demo Dan Tuntut Novel Baswedan Ditangkap

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 16:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Di tengah hingar-bingat berita penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, sekelompok massa dari Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (Kompak) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12).

Ketua Kompak, Asep Irama, menjelaskan, aksi tersebut berkenaan dengan kasus sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel Baswedan pada 2004 silam di Bengkulu.

"Demi keadilan, kehormatan, dan masa depan penegakan hukum, tangkap dan penjarakan Novel Baswedan," kata Asep.


Massa juga mendesak kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan. Dalam aksinya, massa turut serta membawa beragam atribut, seperti bensera merah putih, poster begambar Novel yang diserta beragam tulisan.

"Jaksa Agung jangan menjadi pengecut sembunyikan kasus Novel Baswedan," bunyi salah satu poster bergambar Novel.

Di sisi lain, Asep menduga kasus yang melibatkan penyidik KPK itu sampai saat ini proses hukumnya sengaja tidak dilanjutkan demi menyelamatkan Novel yang tengah naik daun layaknya pahlawan di KPK.

"Apalagi, Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, di mana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu," sambungnya.

Ia melanjutkan, berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

Namun Kejaksaan kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan dalih tak cukup bukti dan kasus kadaluwarsa.

"Tak jauh dari itu, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel tidak sah," ungkapnya.

"Demi keadilan, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, Novel tidak boleh kebal hukum," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya