Berita

Penyiram Novel berinisial RB (kiri) dan RM mengenakan seragam tahanan/RMOL

Presisi

Dua Penyiram Novel Ditahan 20 Hari Di Bareskrim

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 15:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/12).

“Kami tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” kata Argo.

Dalam 20 hari ke depan, kedua pelaku bakal didalami motifnya melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan. Tak cuma itu, kata Argo, kronologis dan latar belakang pelaku terhadap Novel juga akan didalami.

“Dalam hal ini polisi bukan menghakimi, tapi membuktikan. Makanya hasil pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan,” jelas Argo.

Pelaku diketahui berinisial RM dan RB yang merupakan anggota polisi aktif. Keduanya digelandang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Ke Bareskrim Polri.

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, kedua pelaku telah mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya sampai di gedung Bareskrim sekitar pukul 14.30 IB. Pemindahan pelaku dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Suyudi Ario Seto.

Saat digelandang, keduanya hanya menunduk tampak seperti menghindari lensa kamera wartawan. Tidak sepatah kata yang terlontar dari mulut kedua pelaku baik RM maupun RB.

Terlihat, sesekali pelaku melempar senyum kepada awak media saat diboyong oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke gedung Bareskrim Polri.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya