Berita

Penyiram Novel berinisial RB (kiri) dan RM mengenakan seragam tahanan/RMOL

Presisi

Dua Penyiram Novel Ditahan 20 Hari Di Bareskrim

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 15:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/12).

“Kami tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” kata Argo.


Dalam 20 hari ke depan, kedua pelaku bakal didalami motifnya melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan. Tak cuma itu, kata Argo, kronologis dan latar belakang pelaku terhadap Novel juga akan didalami.

“Dalam hal ini polisi bukan menghakimi, tapi membuktikan. Makanya hasil pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan,” jelas Argo.

Pelaku diketahui berinisial RM dan RB yang merupakan anggota polisi aktif. Keduanya digelandang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Ke Bareskrim Polri.

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, kedua pelaku telah mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya sampai di gedung Bareskrim sekitar pukul 14.30 IB. Pemindahan pelaku dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Suyudi Ario Seto.

Saat digelandang, keduanya hanya menunduk tampak seperti menghindari lensa kamera wartawan. Tidak sepatah kata yang terlontar dari mulut kedua pelaku baik RM maupun RB.

Terlihat, sesekali pelaku melempar senyum kepada awak media saat diboyong oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke gedung Bareskrim Polri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya