Berita

Ketua KSPI, Said Iqbal (tengah)/RMOL

Politik

Serikat Buruh Warning Jokowi: Jangan Beri Karpet Merah Ke Pengusaha

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan Cipta Lapangan Kerja dan Investasi yang tengah digodok Presiden Joko Widodo dikritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), khususnya terkait pengaturan upah buruh.

Wacana pengaturan upah buruh yang bakal tercantum di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dianggap merugikan. Sebab skemanya akan berubah dari yang awalnya seorang pekerja dibayar per bulan, direncanakan dalam aturan itu menjadi per jam.

Aturan ini ditolak keras oleh serikat buruh Indonesia karena dianggap bakal menggangu hajat hidup orang banyak dan melemahkan perekonomian di dalam negeri dari segi konsumsi masyarakat.


"Persoalan upah itu adalam persoalan penting. Karena upah itu kan satu instrumen untuk mengukur daya beli masyarakat. Fakta menjelaskan, pertumbuhan ekonomi tidak tercapai, salah satunya adalah problemnya angka konsumsi lemah," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12).

Ia mengatakan, nilai konsumsi masyarakat di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jauh lebih baik jika dibandingkan era pemerintahan Jokowi di periode pertama.

"Konsumsi di pemerintahan Pak SBY itu 56 persen konsumsi itu menyumbang pertumbuhan ekonomi. Tapi di periode pertama Pak Jokowi turun di bawah 56 persen," kata Iqbal.

"Sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi enggak tercapai," sambung Iqbal.

Fakta pertumbuhan ekonomi yang tidak tercapai itu, dikatakan Iqbal, coba digenjot pemerintah dari investasi. Namun sayang, hal itu juga tidak mendukung pertumbuhan ekonomi RI di atas 5,0 persen.  

"Tidak beranjak dari target, bahkan tidak sesuai dengan target. Misalkan target 5,1 persen, pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 5,0 sekian persen," sebut Iqbal.

Dengan demikian, Iqbal meminta presiden untuk mawas diri dengan proses Legal Drafting Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang bakal dilakukan Satuan Tugas (Satgas), dimana isinya merupakan para pengusaha.

Terkhusus perubahan upah buruh yang juga akan masuk dan diatur di aturan tersebut.

"Dengan demikian, pesan dari kaum buruh buat pemerintahan Jokowi, jangan memberikan karpet merah yang berlebihan kepada pengusaha," tegas Iqbal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya