Berita

Ketua KSPI, Said Iqbal (tengah)/RMOL

Politik

Serikat Buruh Warning Jokowi: Jangan Beri Karpet Merah Ke Pengusaha

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan Cipta Lapangan Kerja dan Investasi yang tengah digodok Presiden Joko Widodo dikritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), khususnya terkait pengaturan upah buruh.

Wacana pengaturan upah buruh yang bakal tercantum di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dianggap merugikan. Sebab skemanya akan berubah dari yang awalnya seorang pekerja dibayar per bulan, direncanakan dalam aturan itu menjadi per jam.

Aturan ini ditolak keras oleh serikat buruh Indonesia karena dianggap bakal menggangu hajat hidup orang banyak dan melemahkan perekonomian di dalam negeri dari segi konsumsi masyarakat.

"Persoalan upah itu adalam persoalan penting. Karena upah itu kan satu instrumen untuk mengukur daya beli masyarakat. Fakta menjelaskan, pertumbuhan ekonomi tidak tercapai, salah satunya adalah problemnya angka konsumsi lemah," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12).

Ia mengatakan, nilai konsumsi masyarakat di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jauh lebih baik jika dibandingkan era pemerintahan Jokowi di periode pertama.

"Konsumsi di pemerintahan Pak SBY itu 56 persen konsumsi itu menyumbang pertumbuhan ekonomi. Tapi di periode pertama Pak Jokowi turun di bawah 56 persen," kata Iqbal.

"Sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi enggak tercapai," sambung Iqbal.

Fakta pertumbuhan ekonomi yang tidak tercapai itu, dikatakan Iqbal, coba digenjot pemerintah dari investasi. Namun sayang, hal itu juga tidak mendukung pertumbuhan ekonomi RI di atas 5,0 persen.  

"Tidak beranjak dari target, bahkan tidak sesuai dengan target. Misalkan target 5,1 persen, pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 5,0 sekian persen," sebut Iqbal.

Dengan demikian, Iqbal meminta presiden untuk mawas diri dengan proses Legal Drafting Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang bakal dilakukan Satuan Tugas (Satgas), dimana isinya merupakan para pengusaha.

Terkhusus perubahan upah buruh yang juga akan masuk dan diatur di aturan tersebut.

"Dengan demikian, pesan dari kaum buruh buat pemerintahan Jokowi, jangan memberikan karpet merah yang berlebihan kepada pengusaha," tegas Iqbal.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya