Berita

Polres Metro Jakarta Utara Menggrebek Kantor Pinjaman Online/Net

Hukum

Belum Ada UU Fintech, Ancaman Hukuman Pelaku Kejahatan Pinjaman Online Sangat Ringan

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 06:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lima tersangka yang terlibat kasus pinjaman online ilegal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Banyak pihak yang menyebut ancaman hukuman lima tahun penjara dianggap terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera. Padahal, dalam praktek penagihan kepada nasabah, desk collector (penagih hutang via telepon) berlaku begitu kasar dengan memfitnah hingga mengancam akan membunuh keluarga nasabahnya.


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan rendahnya ancaman hukuman terhadap pelaku karena belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur terkait financial technology (Fintech) ini.

"Saat ini terus terang belum ada undang-undang yang mengatur tentang fintech. Mungkin dengan kejadian ini nanti pemerintah dengan legislatif bisa segera menggodok undang-undang yang diinisiasi oleh OJK," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12).

Polisi hanya bisa menjerat para tersangka dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing individu yang dianggap melawan hukum. Pada kasus ini, polisi menjerat tersangka atas tindakan pengancaman, pelanggaran perlindungan konsumen, penyalahgunaan data konsumen, dan lainnya.

"Memang ancaman hukumannya tidak semaksimal kalau ada Undang-Undang khusus yang yang mengatur tentang fintech ini," ucap Budhi.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. "Kami juga dari pihak asosiasi juga mengusulkan kepada OJK dan juga tentunya akan komunikasi dengan DPR untuk segera bisa dilakukan langkah-langkah awal untuk dibuatnya diundangkannya tentang fintech ini," ujar Kuseryansyah.

Langkah awal yang sedang dilakukan DPR adalah membuat rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.  Kuseryansyah berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini bisa diterbitkan di tahun 2020 sebagai langkah awal untuk melindungi nasabah-nasabah dari perusahaan fintech ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggrebek perusahaan pinjaman online ilegal pada Jumat (20/12) lalu.

PT Barracuda Fintech dan Vega Data tersebut dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama beroperasi  ternyata PT Barracuda Fintech dan Vega Data telah meminjamkan uang sejumlah Rp 82 miliar ke ribuan nasabah mereka yang tersebar ke seluruh Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pinjaman puluhan miliar itu terbagi ke dua website pinjaman online yang masih aktif saat penggerebekan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya