Berita

Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Sehari Jadi Komjen, Listyo Sigit Langsung Umumkan Tersangka Penyiram Novel

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 18:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sehari setelah Kapolri Jenderal Idham Azis resmi menaikan pangkatnya dari dari Inspektur Jenderal (bintang dua) menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga), Listyo Sigit Prabowo langsung mengumumkan tersangka penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Sigit jadi Komjen usai upacara korps raport yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, di Aula Bareskrim lantai 9, Jakarta, Kamis kemarin (26/12).

Terhitung hanya butuh waktu 11 hari bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu setelah resmi memegang amanah sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), mengumumkan tersangka penyiraman air keras terhadap Novel.


"Jadi pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. Polri aktif," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat sore (27/12).

Penangkapan itu berkat kerjasama tim teknis Polri pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Tadi malam kami dari tim teknis bekerja sama dengan Dankorbrimob telah mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap saudara NB," jelas Sigit.

Sejak resmi dilantik sebagai Kabareskrim, Listyo Sigit memang menyampaikan bahwa satu hal yang menjadi prioritas kepemimpinannya di Korps Reserse adalah mengungkap kasus Novel yang sudah dua tahun lebih mengambang.

"Ya tentunya kami akan mengkonsolidasikan kembali tim teknis," kata Sigit usai sertijab sebagai Kabareskrim, Senin lalu (16/12).

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya