Berita

Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono/RMOL

Nusantara

Sepanjang 2019, Sebanyak 40 Personel Polda Metro Jaya Dipecat

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 15:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya secara konsisten memberikan penghargaan dan tanda jasa alias reward bagi personel yang berprestasi dan berdedikasi tinggi, juga menerapkan tindakan tegas atau punishment terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono dalam rilis akhir tahun, di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12).

Gatot menjelaskan, sepanjang 2019, Polda Metro telah memberikan penghargaan terhadap 619 personel, jumlah ini naik 246 personel dibanding tahun 2018 dimana hanya 373 personel yang menerima penghargaan.


"Sedangkan anggota yang diberikan punishment berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) tahun 2019 sebanyak 40 orang, jumlahnya naik dari 2018 yang hanya 32 orang di PTDH," jelas Gatot.

Gatot melanjutkan, jumlah personel yang melanggar disiplin, kode etik profesi dan tindak pidana berdasarkan kepangkatan sepanjang 2019 antara lain, Perwira Menengah (Pamen) berjumlah enam orang yang melanggar disiplin, lima orang melanggar kode etik dan tiga orang melanggar pidana, yang jumlahnya 14 orang.

Sementara di tingkat Perwira Pertama (Pama) 15 orang melanggar disiplin, 32 orang melanggar kode etik, dan tujuh orang melanggar pidana, dengan total anggota level Pama yang melanggar berjumlah 54 personel.

Untuk tingkat Brigadir, 56 orang melanggar disiplin, 67 orang melanggar kode etik, dan 62 orang melakukan pelanggaran pidana, jumlahnya 185 personel.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya