Berita

Sidang Tipikor dengan terdakwa Soetikno Soedarjo/RMOL

Hukum

Selain Suap Pengadaan Pesawat, Soetikno Soedarjo Juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain didakwa pidana pokok, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 1.458.364,28 dolar AS.

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Soetikno didakwa telah memberikan suap kepada eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk memuluskan beberapa proyek pengadaan di perusahaan plat merah tersebut.

Menurut Jaksa KPK, Soetikno didakwa telah memberi uang sejumlah Rp 5.859.794.797,  884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emirsyah.


Uang tersebut diberikan kepada Emirsyah untuk memuluskan proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Selain menyuap, Soetikno juga didakwa telah melakukan perbuatan TPPU dengan cara menitipkan uang sejumlah 1.458.364,28 dolar AS dalam rekening Woodlake International di UBS.

Selanjutnya, Soetikno juga membayar utang kredit di UOB Indonesia, membayar kredit apartemen di Melbourne Australia, dan mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Investment Holding.

"Merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di persidangan, Rabu (26/12).

Hasil tipikor itu, kata Jaksa, sengaja disembunyikan terdakwa untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," jelas Jaksa Wawan.

Harta kekayaan Soetikno tersebut diduga hasil deal dengan Emirsyah Satar dalam sejumlah proyek pengadaan di PT Garuda Indonesia.

"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-asulnya, maka harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan, dan dialihkan atas nama pihak lain," katanya.

Akibatnya, Soetikno didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Soetikno juga didakwa telah melanggar Pasal 3 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya