Berita

Sidang Tipikor dengan terdakwa Soetikno Soedarjo/RMOL

Hukum

Selain Suap Pengadaan Pesawat, Soetikno Soedarjo Juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain didakwa pidana pokok, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 1.458.364,28 dolar AS.

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Soetikno didakwa telah memberikan suap kepada eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk memuluskan beberapa proyek pengadaan di perusahaan plat merah tersebut.

Menurut Jaksa KPK, Soetikno didakwa telah memberi uang sejumlah Rp 5.859.794.797,  884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emirsyah.


Uang tersebut diberikan kepada Emirsyah untuk memuluskan proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Selain menyuap, Soetikno juga didakwa telah melakukan perbuatan TPPU dengan cara menitipkan uang sejumlah 1.458.364,28 dolar AS dalam rekening Woodlake International di UBS.

Selanjutnya, Soetikno juga membayar utang kredit di UOB Indonesia, membayar kredit apartemen di Melbourne Australia, dan mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Investment Holding.

"Merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di persidangan, Rabu (26/12).

Hasil tipikor itu, kata Jaksa, sengaja disembunyikan terdakwa untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," jelas Jaksa Wawan.

Harta kekayaan Soetikno tersebut diduga hasil deal dengan Emirsyah Satar dalam sejumlah proyek pengadaan di PT Garuda Indonesia.

"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-asulnya, maka harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan, dan dialihkan atas nama pihak lain," katanya.

Akibatnya, Soetikno didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Soetikno juga didakwa telah melanggar Pasal 3 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya