Berita

Sidang Soetikno Soedarjo/RMOL

Hukum

Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Dalam Rupiah Dan 3 Mata Uang Asing

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 13:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo didakwa telah menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terkait proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di perusahaan tersebut.

Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (26/12).

Menurut Jaksa KPK, Soetikno didakwa telah memberi uang sejumlah Rp 5.859.794.797 kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan.Ada juga pemberian uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.


"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan.

Uang tersebut diberikan Soetikno agar Emirsyah membantu merealisasikan kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh PT Garuda Indonesia.

Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

“Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Wawan.

Perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2009 hingga 2014 dan dilakukan secara bertahap dalam memberikan suap tersebut.

Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Soetikno dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya