Berita

Koordinator Maki, Boyamin Saiman/RMOL

Hukum

Maki: Ada 4 Tersangka Harus Ditetapkan Di Kasus Jiwasraya, Berikut Perannya

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 13:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masyarakat Anti Korupsi (Maki) pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 yang lalu. Kemudian, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Koordinator Maki, Boyamin Saiman menyebut bahwa sebanyak empat orang layak dijadikan tersangka korupsi dalam kasus ini.

Boyamin mengurai bahwa keempat orang itu adalah HP dan HR yang berasal internal Jiwasraya. Keduanya adalah mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama. Kemudian, HH dan BTJ, pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil penyimpangan Jiwasraya.


“Kami telah mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka,” jelas Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/12).

Hasil pendalaman Boyamin menyebutkan, HP dan HR berperan dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten dan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.

Lalu, keduanya membeli saham-saham dengan risiko tinggi, sehingga tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik. Artinya, melanggar Peraturan OJK 2/2014 dan 73/2016.

Baik HR dan HP sengaja membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp 2,7 triliun.

Sementara peran HH yang merupakan pihak swasta antara lain, menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp 4,8 triliun.

“Bisnis saham langsung terdiri empat nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp 3,2 triliun,” jelas Boyamin.

Kemudian peran BTJ menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar.

Atas dugaan perbuatan empat orang itu, kata Boy, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp 11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp 13,7 triliun.

“Kami menunggu bulan ini, Januari 2019 untuk menetapkan tersangka. Namun jika tidak, maka bulan Februari 2019 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan menetapkan tersangka,” demikian Boyamin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya