Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Jiwasraya Dan Pusaran "Korupsi" PPATK

RABU, 25 DESEMBER 2019 | 21:12 WIB

KASUS raibnya uang asuransi Jiwasraya belasan triliun, diduga PPATK terlibat karena PPATK tidak taat asas, melanggar undang undang, dan tidak melaksanakan kewajiban jabatannya. Bahkan cenderung kompromistis.

PPATK itu salah satu organ negara yang independen, bebas dari intervensi. Pada implementasinya sebagai penjaga kedaulatan keuangan negara.

Kewajibannya sebagai lembaga intilejen keuangan Indonesia, ia harus mengawasi dan menganalisis lalu lintas uang apalagi keuangan negara.


Jadi begitu tahu ada dana keluar dari PT Asuransi Jiwasraya dan mereka diam saja tidak ada upaya melaporkan atau mengungkap lebih lanjut, maka patut diduga  PPATK  terlibat atas peristiwa ini.

Sikap PPATK diduga ada pembiaran, dianggap PPATK punya keinginan yang sama atau tahu rencana dari pihak-pihak lain yang mau dijalankan untuk mengalihkan dana asuransi tersebut.

"Polis" nya PPATK itu kan seharusnya "menganalisa, mencegah, mengawasi, mengendalikan". Untuk ketiga tugas tersebut untuk atas nama jabatan (ambtshatic) dia diberi kewenangan dan hak termasuk terima gaji, fasilitas  dan lain-lain dan harus dianggap dia tahu dan mampu dengan kewajiban jabatan dan wewenangnya tersebut.

Jika antara seharusnya dan kenyataannya tidak sama dan terus kalau memilih kompromi, kebobolan atau lolos? Apa artinya? Mau ditaruh dimana nama lembaga intelijen keuangan negara tersebut?
 
Ini bukan sekadar lalai, melainkan "korupsi" kewenangan, hak, tanggung jawab yang menyebabkan kerugian masyarat dan negara. Karena kompromistis tanpa memegang teguh pada fokus kewajiban kerja adalah sikap dasar korupsi.

Ini namanya menyalahgunakan situasi, menyalahgunakan jabatan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan merugikan keuangan negara  serta masyarakat. Jelas ini masuk dalam lingkup ranah hukum pidana.

Jadi sekali lagi  PPATK telah nyata ceroboh dalam kasus raibnya uang PT asuransi Jiwasraya menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan semestinya dari wewenang tersebut (abuse of power).

Gagal dalam menjalankan peraturan undang undang, kalau PPATK dengan sadar melakukan ini maka patut diduga ada persekongkolan, karena jabatan PPATK adalah jabatan politik.

Riskan pula dengan area tujuan politik, maka jelas ini adalah pelanggaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan undang undang.

Azmi Syahputra
Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) & Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno
 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya