Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Politik

ST Burhanudin Harus Ajak Ahli Pasar Modal Rumuskan Kasus Jiwasraya

SELASA, 24 DESEMBER 2019 | 08:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus gagalnya PT. Jiwasraya dalam membayar polis kepada para pengguna jasa JS Saving Plan telah dimejahijaukan dan saat ini tengah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung.

Pasalnya, akibat kasus tersebut, kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 13 triliun, angka ini  dua kali lipat dari kasus Bank Century yang merugikan negara Rp 7,4 triliun.

Kasus Bank Century sendiri hingga saat ini masih mens rea atau belum menemukan unsur niat jahat, sehingga KPK belum menetapkan tersangka baru. Alhasil, kasus ini masih jalan di tempat.


Begawan ekonomi, Dradjad Wibowo mengatakan bahwa dari dari segi hukum, kasus Jiwasraya bisa lebih kompleks dalam merumuskan tuduhan mengenai kongkalikong pejabat tinggi Jiwasraya. Khususnya mengenai pembelian investasi saham lapis tiga.

“Karena, aparat hukum harus mempunyai dasar yang kuat untuk menunjukkan ini bukan kerugian pasar biasa, tapi memang tindakan kriminal,” kata Dradjad ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/12).

Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, sambung Dradjad, Jakasa Agung ST Burhanuddin harus mendatangkan saksi ahli yang berkaitan dengan pasar modal dan investasi agar dapat mengetahui ke mana uang para nasabah itu.

“Karena itu, Kejagung sebaiknya mengajak ahli-ahli pasar modal untuk merumuskan kasus,” kata wakil ketua Dewan Kehormatan PAN itu.

Mengenai pernyataan Arief Puyuono yang mengatakan dua pejabat tinggi Jiwasraya Dirut Hendrisman dan Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo yang melakukan pemufakatan pembobolan uang nasabah, Dradjad mengaku tidak mau menduga-duga.

“Soal nama-nama yang muncul, saya tidak mau berspekulasi. Toh nanti akan terlihat juga dari audit BPK dan laporan pemeriksaan OJK. Kita beri kesempatan aparat hukum untuk memprosesnya,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya