Berita

Ilustrasi korupsi/Net

Hukum

Pengadilan Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Dan Jaksa Sama-sama Banding

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 16:43 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tak memuaskan terdakwa maupun jaksa penuntut. Kedua belah pihak pun sama-sama mengajukan banding dengan alasan yang berbeda.

Eks Bupati Kabupaten Simeulue, Darmili divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam sidang putusan di Banda Aceh, Jumat (20/12).

Darmili terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 595 juta dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002-2012, saat dia aktif sebagai Bupati Simeulue.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusanya, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 595 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap, maka harta benda terdakwa yang disita akan dilelang dan atau terdakwa dipidana satu tahun penjara.

"Uang tersebut diterima terdakwa dari Direktur PDKS, Yazid dan Ali Uhar dan diterima dalam bentuk penimbunan tanah, pembelian tanah, serta dikirim ke rekening bank terdakwa serta rekening atas nama Abussalam dan Cut Madina. Sementara, penerimaan lain tidak dapat dibuktikan dipengadilan," ucap Juandra saat membacakan putusan dengan didampingi dua hakim anggota.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh yaitu 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Itu sebabnya, jaksa Uly Herman, Umar Assegaf, dan Zilzaliana langsung menyatakan banding usai putusan itu dibacakan.

Sementara itu, Darmili melalui kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi juga menyatakan banding. Menurut Junaidi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tak berdasar, janggal, dan dipaksakan.

Selain itu, penetapan tersangka korupsi juga tanpa dilakukan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negara

"Jadi kalau saya bilang ini korupsi ecek-ecek atau kaleng-kaleng. Itu pun kalau kita perdalam lagi, Rp 595 juta itu tidak dapat dibuktikan, hanya pengakuan sepihak," ungkap Junaidi pada wartawan di Banda Aceh, Senin (23/12).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya