Berita

Ilustrasi korupsi/Net

Hukum

Pengadilan Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Dan Jaksa Sama-sama Banding

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 16:43 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tak memuaskan terdakwa maupun jaksa penuntut. Kedua belah pihak pun sama-sama mengajukan banding dengan alasan yang berbeda.

Eks Bupati Kabupaten Simeulue, Darmili divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam sidang putusan di Banda Aceh, Jumat (20/12).

Darmili terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 595 juta dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002-2012, saat dia aktif sebagai Bupati Simeulue.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusanya, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 595 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap, maka harta benda terdakwa yang disita akan dilelang dan atau terdakwa dipidana satu tahun penjara.

"Uang tersebut diterima terdakwa dari Direktur PDKS, Yazid dan Ali Uhar dan diterima dalam bentuk penimbunan tanah, pembelian tanah, serta dikirim ke rekening bank terdakwa serta rekening atas nama Abussalam dan Cut Madina. Sementara, penerimaan lain tidak dapat dibuktikan dipengadilan," ucap Juandra saat membacakan putusan dengan didampingi dua hakim anggota.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh yaitu 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Itu sebabnya, jaksa Uly Herman, Umar Assegaf, dan Zilzaliana langsung menyatakan banding usai putusan itu dibacakan.

Sementara itu, Darmili melalui kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi juga menyatakan banding. Menurut Junaidi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tak berdasar, janggal, dan dipaksakan.

Selain itu, penetapan tersangka korupsi juga tanpa dilakukan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negara

"Jadi kalau saya bilang ini korupsi ecek-ecek atau kaleng-kaleng. Itu pun kalau kita perdalam lagi, Rp 595 juta itu tidak dapat dibuktikan, hanya pengakuan sepihak," ungkap Junaidi pada wartawan di Banda Aceh, Senin (23/12).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya