Berita

Ilustrasi korupsi/Net

Hukum

Pengadilan Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Dan Jaksa Sama-sama Banding

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 16:43 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tak memuaskan terdakwa maupun jaksa penuntut. Kedua belah pihak pun sama-sama mengajukan banding dengan alasan yang berbeda.

Eks Bupati Kabupaten Simeulue, Darmili divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam sidang putusan di Banda Aceh, Jumat (20/12).

Darmili terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 595 juta dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002-2012, saat dia aktif sebagai Bupati Simeulue.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusanya, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 595 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap, maka harta benda terdakwa yang disita akan dilelang dan atau terdakwa dipidana satu tahun penjara.

"Uang tersebut diterima terdakwa dari Direktur PDKS, Yazid dan Ali Uhar dan diterima dalam bentuk penimbunan tanah, pembelian tanah, serta dikirim ke rekening bank terdakwa serta rekening atas nama Abussalam dan Cut Madina. Sementara, penerimaan lain tidak dapat dibuktikan dipengadilan," ucap Juandra saat membacakan putusan dengan didampingi dua hakim anggota.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh yaitu 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Itu sebabnya, jaksa Uly Herman, Umar Assegaf, dan Zilzaliana langsung menyatakan banding usai putusan itu dibacakan.

Sementara itu, Darmili melalui kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi juga menyatakan banding. Menurut Junaidi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tak berdasar, janggal, dan dipaksakan.

Selain itu, penetapan tersangka korupsi juga tanpa dilakukan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negara

"Jadi kalau saya bilang ini korupsi ecek-ecek atau kaleng-kaleng. Itu pun kalau kita perdalam lagi, Rp 595 juta itu tidak dapat dibuktikan, hanya pengakuan sepihak," ungkap Junaidi pada wartawan di Banda Aceh, Senin (23/12).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya