Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

Belum Ada Perpres, Lima Dewan Pengawas KPK Belum Bisa Bekerja

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai dilantik Presiden Joko Widodo, lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bekerja, Senin (23/12).

Kelima anggota Dewas KPK adalah, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris masing-masing wakil ketua.

Mereka belum bekerja lantaran masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan bekerja.


"Masih tunggu aturan Perpresnya," ucap Wakil Ketua Dewas KPK, Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Bahkan, Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Kendati demikian, dia tetap berkoordinasi dengan anggota lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," katanya.

Diketahui, Perpres tersebut dibutuhkan lantaran belum adanya aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK.

Dimana hal tersebut tercantum pada Pasal 37 huruf c UU 19/2019 yang menyatakan dalam menjalankan tugas, Dewas akan dibentuk organ pelaksana Pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya