Berita

KPK lanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini/RMOL

Hukum

Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Panggil Dua Saksi

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 11:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjutkan penggalian data dan informas terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019. Kali ini, ada dua saksi yang mendapat panggilan.

Kedua saksi yang dipanggil KPK ialah Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kurnia Toha.

"Keduanya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/12).


Kasus suap distribusi gula ini makin terungkap usai penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Jakarta pada 2 dan 3 September silam.

OTT tersebut berkaitan dengan ditunjuknya PT Fajar Mulia Transindo (FMT) milik Pieko sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III pada awal 2019.

Dalam kontrak ini, PT FMT mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Akan tetapi, pada akhirnya penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Dalam OTT, tim Satgas KPK saat itu mengamankan pengelola money changer di Jakarta Freddy Tandou, orang kepercayaan Pieko bernama Ramlin, pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca, Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komut PT KPBN I Kadek Kertha Laksana, dan Dirut PT KPBN Edward S. Ginting.

Penyerahan uang dari Pieko dilakukan melalui perantara Freddy Tandau selaku pengelola money changer. Freddy diminta untuk mencairkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Tersangka Pieko kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, Ramlin, untuk mengambil uang dari kantor money changer yang dikelola Freddy dan menyerahkannya kepada Corry Luca di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Corry selaku pegawai PT KPBN kemudian mengantarkan uang sejumlah 345.000 dolar Singapura itu ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN pada hari yang sama. Kemudian, mereka satu per satu dicokok KPK.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya