Berita

Petrus Selestinus/Net

Nusantara

Petrus Selestinus: Kebebasan Beragama Tidak Boleh Diperjanjikan

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 09:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Belum semua aparatur negara dan anggota masyarakat menerima dan mengakui bahwa kebebasan melaksanakan ibadah agama dijamin oleh konstitusi.

Hal ini dapat dilihat dari kasus pelarangan penyelenggaraan ibadah Natal dan perayaan Natal umat Kristiani oleh masyarakat dan aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat.

Disebutkan dalam berbagai pemberitaan, pelarangan itu didasarkan pada kesepakatan antar warga setempat.


Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) sangat menyesalkan kejadian ini.

Ketua Tim Task Force FAPP Petrus Selestinus dalam keterangannya mengatakan, selain bersifat diskriminatif pelarangan itu sudah mengarah kepada tindakan persekusi atas dasar SARA oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani yang minoritas.

Peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan umat Kristiani dimanapun di Indonesia yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2019.

“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya,” ujar Petrus dalam keterangan kepada redaksi.

“Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan obyek perjanjian baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah,” sambungnya.

Dia menambahkan, meski kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama merupakan persoalan yang sangat privat, namun hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional yang secara ekslusif untuk mengaturnya. 

“Karena itu atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama yang sangat privat, karena hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara,” demikian Petrus menguraikan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya