Berita

Petrus Selestinus/Net

Nusantara

Petrus Selestinus: Kebebasan Beragama Tidak Boleh Diperjanjikan

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 09:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Belum semua aparatur negara dan anggota masyarakat menerima dan mengakui bahwa kebebasan melaksanakan ibadah agama dijamin oleh konstitusi.

Hal ini dapat dilihat dari kasus pelarangan penyelenggaraan ibadah Natal dan perayaan Natal umat Kristiani oleh masyarakat dan aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat.

Disebutkan dalam berbagai pemberitaan, pelarangan itu didasarkan pada kesepakatan antar warga setempat.


Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) sangat menyesalkan kejadian ini.

Ketua Tim Task Force FAPP Petrus Selestinus dalam keterangannya mengatakan, selain bersifat diskriminatif pelarangan itu sudah mengarah kepada tindakan persekusi atas dasar SARA oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani yang minoritas.

Peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan umat Kristiani dimanapun di Indonesia yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2019.

“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya,” ujar Petrus dalam keterangan kepada redaksi.

“Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan obyek perjanjian baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah,” sambungnya.

Dia menambahkan, meski kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama merupakan persoalan yang sangat privat, namun hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional yang secara ekslusif untuk mengaturnya. 

“Karena itu atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama yang sangat privat, karena hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara,” demikian Petrus menguraikan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya