Berita

Petrus Selestinus/Net

Nusantara

Petrus Selestinus: Kebebasan Beragama Tidak Boleh Diperjanjikan

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 09:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Belum semua aparatur negara dan anggota masyarakat menerima dan mengakui bahwa kebebasan melaksanakan ibadah agama dijamin oleh konstitusi.

Hal ini dapat dilihat dari kasus pelarangan penyelenggaraan ibadah Natal dan perayaan Natal umat Kristiani oleh masyarakat dan aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat.

Disebutkan dalam berbagai pemberitaan, pelarangan itu didasarkan pada kesepakatan antar warga setempat.


Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) sangat menyesalkan kejadian ini.

Ketua Tim Task Force FAPP Petrus Selestinus dalam keterangannya mengatakan, selain bersifat diskriminatif pelarangan itu sudah mengarah kepada tindakan persekusi atas dasar SARA oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani yang minoritas.

Peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan umat Kristiani dimanapun di Indonesia yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2019.

“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya,” ujar Petrus dalam keterangan kepada redaksi.

“Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan obyek perjanjian baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah,” sambungnya.

Dia menambahkan, meski kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama merupakan persoalan yang sangat privat, namun hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional yang secara ekslusif untuk mengaturnya. 

“Karena itu atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama yang sangat privat, karena hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara,” demikian Petrus menguraikan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya