Berita

Anggota TNI dan Polri yang bentrok berpelukan tanda perdamaian/Ist

Presisi

Kronologi Bentrok Brimob Dengan TNI Di Saumlaki Maluku

SABTU, 21 DESEMBER 2019 | 20:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kesalahpahaman berujung bentrok antara Kompi 3 Yon C Pelpor Brimob Polda Maluku dengan personel TNI 743/SNS Saumlaki disebabkan adanya teguran dari personel Brimob yang tengah melakukan patroli dan pengaturan Lalu Lintas di perempatan perbelanjaan satos.

Bentrokan pecah pada Jumat (20/12) sekitar pukul 19.00 malam waktu setempat. Saat itu, ada seorang yang mengendarai motor tidak mengenakan helm ditegur oleh unit patroli Kompi 3 Yon C Pelopor Brimob.

Setelah ditegur ternyata terjadi pertengkaran mulut hingga terjadi penamparan oleh Bharatu Marselinus terhadap pengendara motor tersebut yang ternyata anggota Kompi 734 SNS Saumlaki bernama Prada Palisoa.


Pada saat yang sama ada beberapa anggota Kompi 734 Saumlaki di sekitar Pasar Santos. Ketika melihat kejadian tersebut, terjadilah perkelahian di tempat kejadian perkara (TKP). Saat melihat salah seorang anggota Kompi 734 mencabut sangkur, Bharatu Marselinus Laikier anggota Brimob melepaskan tembakan dengan peluru hampa.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 20.45 WIT 40 personel Kompi 734 Saumlaki mendatangi TKP dan melakukan penyerangan. Akibat kejadian tersebut terdapat 4 anggota Polri yang mengalami luka lecet.

Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa menyampaikan, peristiwa bentrok ini telah berakhir damai.

“Keduanya telah mengakui kesalahan masing-masing,” kata Royke saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12).

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya