Berita

Menteri KKP, Edhy Prabowo bersama nelayan/Ist

Politik

DPP KNPI: Ekspor Lobster Justru Akan Tingkatkan Devisa Negara

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benih lobster terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). KNPI menilai langkah tersebut akan mampu meningkatkan devisa negara.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Sugiat Santoso menjelaskan, ekspor benih lobster murni untuk menyelamatkan hajat hidup nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya lobster.


"Sejak 2016 lalu para nelayan budidaya lobster gigit jari karena keluarnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 terkait larangan penangkapan benih lobster," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/12).

Permen yang dikeluarkan era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti itu menjadi ganjalan para nelayan menjual ke luar negeri. Alih-alih berdampak positif, Permen tersebut justru berimbas pada maraknya penyelundupan lobster.

"Itu sama halnya dengan kita memiskinkan nelayan kita, namun memelihara mafia dengan aturan yang membuat nelayan tidak bergerak," tegasnya.

Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kerugian negara dampak penyelundupan lobster ditaksir mencapai ratusan miliar.

"Permen yang di buat Menteri sebelumnya itu justru menjerat nelayan kita sendiri. Bisa saja, ada elite yang memanfaatkan aturan ini untuk memonopoli pasar lobster. Atau malah kita curiga dengan pihak-pihak yang meributkan rencana Edhy dalam melakukan ekspor lobster karena merasa bisnisnya terganggu," tegas Sugiat.

Pada dasarnya, niatan Menteri Edhy itu agar nelayan dapat berdaya dan bangkit kembali. Kekhawatiran soal benih lobster bisa terjaga dengan pembudidayaan yang baik karena sudah bisa kembali dipasarkan.

Di sisi lain, peraturan Menteri juga idealnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun Permen yang dikeluarkan tahun 2016 itu dianggap bertabrakan dengan Pasal 33 UUD yang menyebut bumi, air dan kandungan di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Artinya, benih lobster adalah kekayaan alam yang harus bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat, dalam hal ini nelayan," tegasnya.

Berdasarkan hal itu, ia meyakini langkah yang dilakukan Wakil Ketua Umum Gerindra itu sudah melakukan kajian dengan pendekatan perekonomian nelayan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya