Berita

Menteri KKP, Edhy Prabowo bersama nelayan/Ist

Politik

DPP KNPI: Ekspor Lobster Justru Akan Tingkatkan Devisa Negara

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benih lobster terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). KNPI menilai langkah tersebut akan mampu meningkatkan devisa negara.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Sugiat Santoso menjelaskan, ekspor benih lobster murni untuk menyelamatkan hajat hidup nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya lobster.


"Sejak 2016 lalu para nelayan budidaya lobster gigit jari karena keluarnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 terkait larangan penangkapan benih lobster," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/12).

Permen yang dikeluarkan era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti itu menjadi ganjalan para nelayan menjual ke luar negeri. Alih-alih berdampak positif, Permen tersebut justru berimbas pada maraknya penyelundupan lobster.

"Itu sama halnya dengan kita memiskinkan nelayan kita, namun memelihara mafia dengan aturan yang membuat nelayan tidak bergerak," tegasnya.

Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kerugian negara dampak penyelundupan lobster ditaksir mencapai ratusan miliar.

"Permen yang di buat Menteri sebelumnya itu justru menjerat nelayan kita sendiri. Bisa saja, ada elite yang memanfaatkan aturan ini untuk memonopoli pasar lobster. Atau malah kita curiga dengan pihak-pihak yang meributkan rencana Edhy dalam melakukan ekspor lobster karena merasa bisnisnya terganggu," tegas Sugiat.

Pada dasarnya, niatan Menteri Edhy itu agar nelayan dapat berdaya dan bangkit kembali. Kekhawatiran soal benih lobster bisa terjaga dengan pembudidayaan yang baik karena sudah bisa kembali dipasarkan.

Di sisi lain, peraturan Menteri juga idealnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun Permen yang dikeluarkan tahun 2016 itu dianggap bertabrakan dengan Pasal 33 UUD yang menyebut bumi, air dan kandungan di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Artinya, benih lobster adalah kekayaan alam yang harus bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat, dalam hal ini nelayan," tegasnya.

Berdasarkan hal itu, ia meyakini langkah yang dilakukan Wakil Ketua Umum Gerindra itu sudah melakukan kajian dengan pendekatan perekonomian nelayan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya