Berita

Laode M Syarif saat perlihatkan draf perubahan UU Tipikor di KPK/RMOL

Politik

H-1 Lengser, Agus Rahardjo Cs Kirim Draf Perubahan UU Tipikor Ke DPR

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di akhir masa jabatannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Agus Rahardjo Dkk bersama pakar hukum dari tiga Perguruan Tinggi mengajukan draft usulan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Draft usulan perubahan UU Tipikor tersebut telah disampaikan kepada DPR RI dan juga pemerintah.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, draft usulan perubahan UU Tipikor dibuat oleh KPK bersama dengan akademisi di tiga perguruan tinggi, yakni dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran dan Universitas Airlangga.


Naskah akademik dibuat karena KPK tidak mau nasib perubahan UU Tipikor seperti UU KPK, yang tidak dilandasi naskah akademik, tanpa filosofi, sosiologis, dan alasan ekonomi.

“Saat itu, stakeholder tidak dibicarakan tiba-tiba langsung muncul pasal-pasal yang darimana filosofinya, alasan sosiologisnya, alasan ekonominya apa, alasan yuridisnya apa gak jelas," ujar Laode saat diskusi terbuka dengan tema "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draft Usulan" di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12) siang.

Diskusi turut dihadiri oleh ketua KPK Agus Rahardjo, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan dan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Draft yang dibuat itu, kata Laode, telah dilakukan penelitian sejak lama. Bahkan, draft usulan perubahan UU Tipikor juga telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.

"Jadi kita hari ini dan ini sebenarnya tidak serta merta ada, ini adalah penelitian lama dan ini telah kita sampaikan ke pemerintah dan Komisi III DPR RI," kata Laode.

Menurut Laode, perubahan UU Tipikor sangat dibutuhkan karena polisi, jaksa dan KPK merasa banyaknya kekurangan di dalam UU Tipikor.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya