Berita

Pemakzulan Donald Trump akibat akumulasi kekecewaan/Net

Politik

Pemakzulan Trump Adalah Akumulasi Kekecewaan Dari Kebijakan Yang Arogan

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Indonesia harus dapat memetik pembelajaran dari pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Demikian yang disampaikan oleh Analis Politik dari Universitas Paramadina Hendi Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL saat dimintai pandangannya terkait situasi perpolitikan Amerika saat ini.

Menurut pria yang akrab disapa Hensat itu pemakzulan kepada Trump merupakan akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambilnya selama ini.


"Trump tidak cepat merespons itu. Bahkan terkesan arogan," jelas founder lembaga survei Kedai Kopi itu, Kamis (19/12).

"Ini adalah pembelajaran, bahwa pemimpin tidak seharusnya arogan terhadap kebijakan-kebijakan yang ada dan lebih mau mendengarkan," sambungnya.

Donald Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah negeri Paman Sam yang dimakzulan oleh DPR. Dia dituduh menyalahgunakan kekuasaan serta menghalangi Kongres dalam upaya penyelidikan pemakzulan.

Dalam pemungutan suara yang digelar di DPR, di mana Demokrat mendominasi, pada Rabu malam (18/12) waktu setempat, dihasilkan suara mayoritas yang meloloskan pemakzulan Trump.

Hasil tersebut akan dibawa untuk persidangan di Senat pada Januari mendatang. Persidangan di Senat, di mana Republik mendominasi, akan menentukan apakah akan menghukum Trump atau melengserkannya dari kursi orang nomor satu di Amerika Serikat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya