Berita

Yuyuk Andriati Iskak/Net

Hukum

Giliran Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi Yang Dipanggil KPK

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 11:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA.

Rezky Herbiyono diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya diantaranya mantan General Manager Regional IV, Heri Purwanto; Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis; seorang PNS Bahrain Lubis; dan dua unsur swasta yakni Hendra Widodo Juwono dan Iwan Cendikia Liman.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Kamis (19/12).

KPK menetapkan tiga orang yakni Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA, Senin malam (16/12).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang rusak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK.

"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI (HS) serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Penanganan perkara dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dengan PT KBN (Persero).

Dimana, pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Dan untuk mengurus perkara proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Dimana, pada tahun 2015 HS digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.

"Pada saat itu diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar," jelas Saut.

Saut menambahkan, penyidikan telah dilakukan sejak 6 Desember 2019 setelah melalui proses penyelidikan. Diantaranya melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.

"Pemeriksaan 9 saksi dari unsur Direktur Utama beberapa perusahaan swasta, PNS dan pegawai Bank," kata Saut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya