Berita

Hensat ingatkan soal pemakzulan sebagai pelajaran dalam demokrasi/Net

Politik

Trump Dimakzulkan, Hensat: Presiden Bisa Dimakzulkan Kalau Sudah Langgar Aturan

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 11:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak 230 anggota parlemen AS menyepakati untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, sementara 197 menolak. Trump dimakzulkan karena diduga salahgunakan kekuasaan untuk menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki kasus rival politiknya.

Analis politik dari Lembaga Survei Kedai Kopi Hendri Satrio mengatakan, pemakzulan Donald Trump dapat menjadi pembelajaran bagi sistem demokrasi di Indonesia.

“Sebagai pembelajaran demokrasi apa yang terjadi di Amerika dengan pemakzulan Trump ini, bisa mengingatkan sistem demokrasi di Indonesia bahwa presiden bisa dimakzulkan bila sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum dan perundang-undangan,” kata pria yang akrab disapa Hensat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/12).


Menurutnya, tidak ada dampak langsung dari pemakzulan Donald Trump bagi Indonesia. Namun dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar belajar tentang sistem demokrasi.

“Sebetulnya dampak secara langsungnya sih belum karena proses pemakzulannya masih berjalan,” tambahnya.

Selain itu, pemakzulan Donald Trump ini juga sebagai pengingat, baik di Indonesia maupun negara lain, bahwa pemimpin yang sudah dipilih rakyat harus benar-benar menjalankan tugasnya.

“Dan membela rakyat supaya lebih sejahtera, jadi kira-kira itu dampaknya sampai saat ini,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya