Berita

Romahurmuziy/Net

Hukum

Romahurmuzy Akui Terima Uang Rp 250 Juta Dari Orang Yang Diusung Khofifah

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Romahurmuzy alias Rommy mengakui menerima uang ratusan juta dari Haris Hasanuddin terkait dengan pencalonan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Rommy saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (18/12).

Rommy mengaku menerima uang senilai Rp 250 juta dari Haris saat di kediaman Rommy di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.


Awalnya, Rommy mengaku tidak mau menerima uang dari Haris yang disebut sebagai uang "keikhlasan". Namun, karena Haris diusung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, akhirnya Rommy menerima uang tersebut.

"Kata saudara Haris, "Kalau jenangan enggak mau, apa yang saya bilang ke Pak Asep?" Sebagai pimpinan partai politik, harus membesarkan partai politik, di belakang Haris ada nama Khofifah, ada kiai Asep. Dua-duanya tokoh sentral dan saya sangat diperlukan partai politik," ungkap Rommy.

Uang senilai tersebut kata Rommy diserahkan Haris yang disimpan di dalam tas yang berisi 25 bundel dengan pecahan uang Rp 100 ribu.

"Itu Rp 250 juta tanpa menghitung detail. Artinya hanya bundel saja, ada 25 bundel. Apakah itu semuanya Rp 10 juta saya tidak menghitung, saya biarkan tetap di dalam tas," beber Rommy.

Namun demikian, beberapa hari kemudian, Rommy mengaku telah mengembalikan uang yang diberikan oleh Haris melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Uang tersebut diberikannya saat perayaan ulang tahun PPP di Ancol, Jakarta Utara.

"Tas yang sama, bundel yang sama, saya berikan kepada dia (Norman), untuk satu pesan, segera kembalikan ke Haris dan pastikan tidak menyinggung perasaan dia," kata Rommy.

Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima uang suap sebesar Rp 325 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, Rommy didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya