Berita

Sidang terdakwa Romahurmuziy/RMOL

Hukum

Ahli Pidana Beberkan Dakwaan KPK Untuk Romi Keliru

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Romahurmuziy atau Romi bersama-sama dengan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dinilai tidak tepat.

Menurut ahli hukum pidana Chairul Huda, penggunaan frasa bersama-sama atau bekerja sama hanya bisa digunakan untuk orang-orang yang saling berkaitan dan mempunyai kesamaan.

“Kerja sama untuk penerimaan suap, katakanlah begitu, itu hanya mungkin terjadi bagi mereka yang sama-sama memiliki jabatan yang saling berkaitan. Kalau tidak ada kaitan jabatan, menurut saya tidak mungkin berada dalam konstruksi kerja sama,” kata Chairul saat menjadi saksi meringankan dalam sidang terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).


Jika tidak memiliki kewenangan atau jabatan yang sama, jelasnya, maka tidak bisa dikatakan bekerja sama.

"Kalau dihubungkan dengan Pasal suap, yang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam jabatannya. Jelas sekali ini dipersyaratkan jabatan. Jadi, kalau orang tidak punya jabatan, ya tidak mungkin bisa bekerja sama dengan konstruksi ini,” lanjut Chairul.

Baginya, Romi tidak mempunyai jabatan di Kementerian Agama, oleh karenanya tidak bisa disebut bersama-sama menerima suap dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

“Saya seringkali memberi contoh, tidak mungkin orang impoten turut ikut serta memperkosa, karena dia tidak punya kapasitas,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam dalam peristiwa suap-menyuap, harus ada kesepakatan tentang kegiatan yang harus dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh penerima suap.

Pada sidang kali ini, sejumlah ahli turut dihadirkan. Mereka adalah ahli hukum tata negara, Margarito Kamis; ahli hukum pidana Islam, Muhammad Nurul Irfan; serta ahli hukum pidana, Choirul Huda.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya