Berita

Romahurmuziy saat sidang di Pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Di Sidang Romi, Ahli Singgung Permainan Politik KPK

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 18:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy atau Romi.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Romahurmuziy. Adapun saksi yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara, Margarito Kamis; ahli hukum pidana Islam, Muhammad Nurul Irfan; dan ahli hukum pidana, Choirul Huda.

Saat bersaksi di depan majelis hakim, Margarito menyinggung soal adanya permainan politik yang tengah dilakukan komisioner KPK periode 2015-2019. Permainan politik yang dimaksud adalah mundurnya dua komisoner KPK, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang yang kemudian batal dilakukan.


Terlebih surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada presiden, padahal komisioner KPK bukanlah mandataris dari presiden.

“Saya pikir kejadian kemarin itu hanya games-games politik. Sebab kalau berhenti status, berhenti juga kewenangannya. Dan kita tahu komisioner KPK bukan mandataris presiden, jadi tidak ada pengembalian mandat,” kata Margarito saat bersaksi dalam sidang terdakwa Romahurmuziy, Rabu (18/12).

Ia berpandangan, hal itu sengaja dilakukan pimpinan KPK berkenaan dengan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan UU baru, para penyidik kebingungan terkait kordinasi mereka dengan komisioner KPK atau dengan Kejaksaan.

“Soal hukum yang muncul, dengan siapa mereka berkordinasi. Dengan pimpinan KPK atau dengan jaksa? Tanggung jawab mereka kan hierarki, penuntutan di Jaksa Agung. Dan itu penuntukan mesti berkordinasi dengan hierarki. Ini soal UU yang muncul sekarang,” tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya