Berita

Achmad Setyo Pudjoharsoyo/Net

Hukum

KPK Panggil Sekretaris MA Achmad Pudjoharsoyo Terakit Usut Suap Dan Gratifikasi Di MA

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 11:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hari ini, KPK memanggil Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Kepala BBWS Brantas, Saroni Soegiarto; Direktur Utama (Dirut) PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; serta Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Rabu (18/12).

KPK menetapkan tiga orang yakni Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA, Senin malam (16/12).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang rusak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK.

"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI (HS) serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Penanganan perkara dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dengan PT KBN (Persero).

Dimana, pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Dan untuk mengurus perkara proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Dimana, pada tahun 2015 HS digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.

"Pada saat itu diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar," jelas Saut.

Saut menambahkan, penyidikan telah dilakukan sejak 6 Desember 2019 setelah melalui proses penyelidikan. Diantaranya melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.

"Pemeriksaan 9 saksi dari unsur Direktur Utama beberapa perusahaan swasta, PNS dan pegawai Bank," kata Saut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya