Berita

Kores Tambunan/Net

Hukum

Kuasa Hukum Gaston: Fireworks Bukan Kreditur Tunggal GWP

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kuasa hukum Gaston Investment Limited membantah dengan tegas adanya pemberitaan baik yang bersumber dari Fireworks maupun dari GWP  yang mengklaim bahwa Fireworks Ventures Limited pemegang tunggal hak tagih atas nama debitur PT. Geria Wijaya Prestige, sebab pernyataan itu  merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Gaston Investment Limite adalah salah satu pemegang hak tagih (Cessie) yang sah terhadap PT. Geria Wijaya Prestige berdasarkan akta perjanjian jual beli dan aida cessie piutang (penyerahan hak tagih).

Kuasa hukum Gaston Investment Limited, Kores Tambunan menerangkan awalnya, dimana Bank Arta Niaga Kencana sebagai salah satu kreditur Commonwealth, GWP telah menggabungkan diri (merger) dengan bank piutang pun beralih ke Bank Commonwealth. Hak tagihnya pun telah dialihkan  kepada Gaston Investment  Limited  yang menjadi salah satu kreditur atas utang PT. GWP.


Kedudukan Gaston sebagai pemegang hak tagih (cessie) atas hutang GWP sudah final dan tidak terbantahkan karena telah mendapatkan kepastian hukum tetap (incracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 8 Oktober 2013 pada Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 502/Pdt/2014/PT.DKI., tanggal 13 Oktober 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor  1116K/Pdtj2017, tanggal 7 Oktober 2015, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018.

Maka dengan putusan yang telah berkekuatan hukum ini, secara hukum Gaston Investment Limited merupakan Pemegang Hak Tagih (Cessie) yang sah terhadap PT. GWP.

Perlu ditegaskan bahwa dalam perkara tersebut PT. GWP adalah pihak Tergugat dan Fireworks sebagai turut Tergugat II sehingga tidak beralasan Fireworks   memberikan keterangan bahwa Fireworks adalah pemegang hak tunggal  kreditur PT. GWP terlebih semua dalil yang menjadi keterangan pers PT.GWP dan   Fireworks sudah diuji dan mendapat kepastian hukum dan terakhir berdasarkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. GWP dan  Fireworks dalam perkara Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018 tersebut di atas telah ditolak.

Oleh karena itu, Kores mengingatkan agar semua pihak menghorrnati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak (erga Omnes) sehingga tidak memberikan opini yang menyesatkan, karenan itu pula sifat putusannya litis finiri opperte.

"Maksudnya masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas sehingga kedudukan dan status para pihak terhadap objek sengketa sudah berakhir dan pasti," ucapnya, Selasa (17/12).
 
Kores menuturkan, PT. GWP untuk membangun hotel Kuta Paradisodi Bali mengambil kredit sindikasi dari tujuh bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana, Multicor Bank, dan Bank Indovest.

Dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana, dimana kedudukan  Gaston Investment Limited telah diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan di atas, sehingga Gaston Investment Limited jelas merupakan kreditur atas utang PT. GWP.

Adapun dasar kepemilikan hak tagih Rreworks Ventures Limited didapatkan dari mengambil alih hak tagih PT. Millenium Atlantic Securitas (PT. MAS) yang merupakan pemenang lelang PPAKVI yang diselenggarakan BPPN. Sementara BPPN mendapatkan hak tagih atas utang GWP dari tiga bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan karena terancam likuidasi yakni Bank  PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala.

"Sehingga jelas kedudukan Rreworks Ventures Limited menjadi kreditur dari tiga bank di atas yang telah dilikuidasi, bukanlah sebagai kreditur tunggal  dikarenakan hanya mengambil alih hak tagih dari tiga porsi bank saja," ujar Kores.

Dengan demikian, lanjut Kores, kreditur lainnya PT. Bank Muiticor melakukan penggabungan (merger) dengan PT Bank Windu Kentjana dan mengubah namanya menjadi PT Windu Kentjana International Tbk, sehingga utang PT. GWP secara hukum beralih kepada PT Windu Kentjana International Tbk, dan menjadi kreditur baru dari PT. GWP.

PT. Indovest Bank telah dilikuidasi dan hak tagihnya kepada PT. GWP diserahkan kepada Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta. PT. Bank Anconesia berubah nama menjadi PT. Bank Agris tahun 2008 menjual cessie kepada Alfort Capital Limited sehingga menjadi  kreditur  baru  dari  PT. GERIA WDAYA PRESTIGE'.

"Piutang PT. Bank Agris AGRIS dahulu bernama PT. Bank Anconesia terhadap PT. GWP telah dijual kepada Alfort Capital Limited berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 46 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 47, keduanya tanggal 29 Desember 2011 sehingga Alfort Capital Limited menjadi  kreditur  baru dari  ALFORT CAPITAL UMITED," demikian Kores Tambunan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya