Berita

Tomy Winata (kemeja biru) saat di pengadilan/Net

Hukum

Tolak Pengalihan Saham PT GWP, Alfort Capital Limited Dukung Tomy Winata

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 13:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengalihan saham PT. Geria Wijaya Prestige (PT. GWP) dinilai bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hendra Karyadi.

Atas alasan itu, Alfort Capital Limited melalui kuasa hukum Sendi Sanjaya mendukung langkah hukum yang dilakukan Tomy Winata melaporkan bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi.

Sendi mengurai bahwa pengalihan saham PT GWP tidak pernah diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan dari Alfort Capital Limited, selaku salah satu kreditur yang telah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Hukum tetap yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2016.

Singkatnya, pengalihan tidak dibenarkan karena saham-saham PT. GWP yang awalnya dimiliki Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, dan Hartono Karjadi telah menjadi objek jaminan kredit kepada para kreditur, yang salah satunya adalah Alfort Capital Limited.

“Jadi jika ada pengalihan saham, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, harus sepengetahuan dan sepersetujuan para kreditur,” terangnya kepada wartawan, Selasa (17/12).

Sementara pernyataan penasihat hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona dianggap lucu oleh Sendi. Dalam hal ini, Petrus menyebut PT. GWP belum menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur dikarenakan belum ada satu pihak pun yang benar-benar solid secara hukum punya hak mengklaim kepemilikan piutang PT. GWP.

“Kami justru merasa lucu dengan keterangan penasihat hukum Harijanto Karjadi tersebut. Jika yang dimaksudkan hanya terhadap perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. hal tersebut lucu sekali,” tegas Sendi.

Sendi mengurai bahwa Alfort Capital Limited sudah mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tahun 2013. Putusan itu menyatakan PT. GWP diharuskan membayar utang kepada Alfort Capital Limited selaku salah satu kreditur yang sah.

Hanya saja, PT. GWP masih belum juga membayar utang tersebut dan masih terus melakukan perlawanan hukum. Padahal perlawanan itu seharusnya tidak dapat dilakukan lagi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya pernyataan Petrus yang dianggap lucu, ucapan dari kuasa hukum PT. GWP, Boyamin Saiman yang  meminta agar pihak-pihak menghormati putusan hakim juga ditertawakan.

Pasalnya, PT. GWP sendiri tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimiliki oleh Alfort Capital Limitied.

Keterangan Boyamin kontradiktif dengan perbuatan PT. GWP yang hingga saat ini belum juga melakukan kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur terutama Alfort Capital Limited, yang telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Singkatnya, Sendi meminta kepada PT. GWP untuk segera melakukan kewajiban membayar utang kepada para krediturm terutama Alfort Capital Limited. Sebab, Alfort Capital Limited telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun utang yang diklaim adalah sebesar 20,389 juta dolar AS. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya