Berita

Kivlan Zen/Net

Politik

Surat Kivlan Buat Jokowi Belum Diterima Istana

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tonin Tachta Singarimbun, pengacara Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, mengklaim surat yang dikirimkan kliennya kepada Presiden Joko Widodo telah diterima pihak istana.

Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi. Dalam surat tersebut, Kivlan meminta agar dibebaskan dari permasalahan hukum.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR c.q Ketua Komisi III, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Komnas HAM.


Surat bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 itu dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada 21 November 2019.

"Surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak guna melepaskan klien Kivlan Zen yang telah terperangkap dalam pusaran politik dan/atau dzolim melalui kriminalisasi hukum," ujar Tonin, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/12).

Namun, pihak istana mengaku belum melihat surat tersebut.

Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengatakan semua surat yang dikirim bakal dilihat dulu isinya seperti apa. Termasuk surat yang dikirimkan Kivlan untuk Presien Joko Widodo (Jokowi).

"Ya harus dilihat dulu isi suratnya seperti apa, gimana duduk perkaranya," kata Dini, Senin (16/12) tadi malam.

Dini sendiri belum mengetahui isi surat dari Kivlan itu.

"Baru bisa kita lihat apakah relevan untuk ditanggapi Istana atau tidak," sebutnya.

Menurut Toni, dalam surat tersebut, TPH memaparkan terseretnya Kivlan dalam kasus hukum bermula dari perseteruan Kivlan Zen dengan Wiranto, yang saat tu menjabat Menkopolhukam. Tim pengacara juga melampirkan sejumlah tautan berita pada surat tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya