Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Muhammadiyah Setuju Amandemen Terbatas GBHN, Tanpa Utak-atik Jabatan Presiden

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 01:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat atas wacana Amandemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas hanya pada Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hanya saja, proses amandemen terbatas itu tetap harus melalui kajian mendalam.

Begitu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir seusai berdiskusi secara tertutup dengan Pimpinan MPR RI di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

"Muhammadiyah bersetuju jika ada amandemen UUD 1945 itu dilakukan terbatas untuk GBHN. Untuk sampai GBHN yang representatif, tentu perlu ada kajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa," ujar Haedar.


Selain itu, Haedar menegaskan bahwa amandemen terbatas itu tidak boleh mengutak-atik masa jabatan presiden dan wakil presiden. Termasuk soal pemilihan umum (Pemilu) harus tetap dipilih langsung oleh rakyat pun tidak boleh diutak-atik.

"Muhammadiyah tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih kedepan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi (dua periode)," kata Haedar.

Lebih lanjut, Haedar mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tetap menjaga semangat reformasi. Karenanya Amandemen terbatas soal GBHN ini menjadikan MPR RI, DPR RI, yudikatif hingga eksekutif pun memiliki kekuasaan terbatas.

"Nah dalam konteks ini maka di sinilah akan terjadi check and balances yang kuat. Disinilah semangat reformasi tetap terjaga. Tetapi ke depan kita harus jelas arah Indonesia tidak boleh menjadi negara yang serba liberal, serba bebas," demikian Haedar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya