Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Nely Margaretha Didakwa Beri Suap Rp 60 Juta Ke Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 01:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat yang menjerat mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Sidang kali ini digelar untuk terdakwa Nely Margaretha yang merupakan pemberi uang suap kepada Bupati Suryadman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menyebut, Nely memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Aleksius dengan tujuan agar Nely mendapatkan paket pengerjaan pengadaan langsung proyek Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.


"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap Joko, saat membacakan surat dakwaan, Senin (16/12).

Joko membeberkan, perkara suap yang menyeret Nely itu bermula ketika Suryadman memerintahkan kepada Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, untuk menyiapkan uang dengan nominal masing-masing sebesar Rp 500 juta yang berasal dari fee paket pekerjaan di dinas tersebut.

Selain itu, Suryadman juga menyampaikan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang akan mendapatkan uang senilai Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang mendapat uang senilai Rp 6 miliar.

Uang tersebut kata Joko akan disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkayang untuk dipecah menjadi beberapa paket pengadaan langsung sehingga dapat dikumpulkan menjadi fee dari pada pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut.

"Menindaklanjuti perintah Suryadman Gidot, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor atau pengusaha antara lain terdakwa, untuk menawarkan paket pengadaan langsung di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," jelas Joko.

Sehingga, Nely bersedia untuk mengambil mengambil toga paket pengadaan langsung Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Bahkan, Nelly bersedia memberikan fee kepada Suryadman sebesar Rp 60 juta.

Nelly dihubungi Aleksius melalui rekannya, Fitri Julihardi untuk dapat segera mentransferkan uang Rp 60 juta tersebut. Atas dasar itu, Nelly mengirimkan uang tersebut secara bertahap.

Nelly mentransfer uang kepada Fitri sebesar Rp 60,5 juta pada 1 September 2019. Uang Rp 60 juta itu kemudian diberikan Fitri ke Aleksius. Sementara Rp 500 ribu dipakai untuk ongkos perjalanan Fitri menuju Pontianak.

Selain dari Nelly, Suryadman Gidot juga turut menerima uang dari beberapa pihak rekanan lainnya seperti Alut, Yosef, Rodi dan Pandus sebesar Rp 280 juta. Jika ditambah Nelly, Suryadman telah menerima fee sebesar Rp 340 juta dari pihak rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

Atas perbuatannya, Nely dianggap telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya