Berita

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA, KPK Tetapkan 3 Tersangka

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 21:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di akhir pergantian pimpinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Ketiganya ialah Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

Mereka diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.


"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari HS, PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (16/12).

Dalam kasus tersebut, dugaan penerimaan hadiah atau janji diberikan terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dengan PT KBN (Persero).

Di mana pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Kemudian untuk mengurus perkara proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT dilokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT yang digugat pada tahun 2015. Perkara perdata ini kemudian dimenangkan HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.

"Pada saat itu diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar," jelas Saut.

Setelah melalui proses penyelidikan, KPK kemudian menyidik sejak 6 Desember 2019, di antaranya menggeledah rumah tersangka HS di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Pemeriksaan 9 saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS dan pegawai bank," sambungnya.

Perkara ini merupakan pengembangan yang berasal dari OTT dengan nilai awal RP 50 juta pada 29 April 2016 yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno sebagai pihak swasta kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.

Akibat perbuatannya, NHD dan RHE disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Subsider Pasal 5 Ayat 2 Subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka HS disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b Subsider Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya