Berita

Pimpinan MPR RI bertandang ke kantor PP Muhammadiyah/RMOL

Politik

Diputus 2023, Amandemen UUD Tak Akan Utak-Atik Jabatan Presiden

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) menyambut baik sejumlah catatan yang diberikan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal Amandemen UUD 1945.

Dalam catatan PP Muhammadiyah, amandemen terbatas pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus dilakukan secara seksama dengan tidak mengutak-atik masa jabatan presiden yang sudah ditetapkan lima tahun.

Nantinya, MPR RI akan mengakomodir masukan dan akan diputuskan pada 2023 mendatang untuk menentukan dilakukan amandemen terbatas atau tidak sama sekali.


"Terima kasih Prof Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah), apa yang disampaikan sangat berguna bagi kami. Kami punya masa pembahasan masih panjang, sampai 2024 dan sudah dipatok 2023 harus diputuskan," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai melangsungkan pertemuan dengan pengurus PP Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Pimpinan MPR, lanjut Bamsoet, sepakat dengan sikap PP Muhammadiyah soal pembahasan GBHN mesti melalui kajian yang mendalam, penuh kehati-hatian dan harus memenuhi kebutuhan mendasar bagi rakyat Indonesia.

Selain itu, terkait masa jabatan maksimum dua periode presiden, Bamsoet akan menjadikannya sebagai catatan penting bagi MPR.

"Dan memang tugas kami di MPR adalah menyelesaikan pekerjaan rumah periode lalu, amandemen terbatas tidak membahas yang lain dan hanya membahas perlunya GBHN," tuturnya.

Nantinya, rencana tersebut akan tergantung situasi politik dan dinamika politik yang terjadi. Yang jelas, kata Bamsoet, pihaknya memastikan bahwa diskursus UUD 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara dan rakyat.

"Kita membuka pintu selebar-lebarnya pemikiran-pemikiran yang membawa kemajuan bagi bangsa kita," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya