Berita

Pimpinan MPR RI bertandang ke kantor PP Muhammadiyah/RMOL

Politik

Diputus 2023, Amandemen UUD Tak Akan Utak-Atik Jabatan Presiden

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) menyambut baik sejumlah catatan yang diberikan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal Amandemen UUD 1945.

Dalam catatan PP Muhammadiyah, amandemen terbatas pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus dilakukan secara seksama dengan tidak mengutak-atik masa jabatan presiden yang sudah ditetapkan lima tahun.

Nantinya, MPR RI akan mengakomodir masukan dan akan diputuskan pada 2023 mendatang untuk menentukan dilakukan amandemen terbatas atau tidak sama sekali.


"Terima kasih Prof Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah), apa yang disampaikan sangat berguna bagi kami. Kami punya masa pembahasan masih panjang, sampai 2024 dan sudah dipatok 2023 harus diputuskan," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai melangsungkan pertemuan dengan pengurus PP Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Pimpinan MPR, lanjut Bamsoet, sepakat dengan sikap PP Muhammadiyah soal pembahasan GBHN mesti melalui kajian yang mendalam, penuh kehati-hatian dan harus memenuhi kebutuhan mendasar bagi rakyat Indonesia.

Selain itu, terkait masa jabatan maksimum dua periode presiden, Bamsoet akan menjadikannya sebagai catatan penting bagi MPR.

"Dan memang tugas kami di MPR adalah menyelesaikan pekerjaan rumah periode lalu, amandemen terbatas tidak membahas yang lain dan hanya membahas perlunya GBHN," tuturnya.

Nantinya, rencana tersebut akan tergantung situasi politik dan dinamika politik yang terjadi. Yang jelas, kata Bamsoet, pihaknya memastikan bahwa diskursus UUD 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara dan rakyat.

"Kita membuka pintu selebar-lebarnya pemikiran-pemikiran yang membawa kemajuan bagi bangsa kita," tandasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya