Berita

Pimpinan MPR RI bertandang ke kantor PP Muhammadiyah/RMOL

Politik

Diputus 2023, Amandemen UUD Tak Akan Utak-Atik Jabatan Presiden

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) menyambut baik sejumlah catatan yang diberikan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal Amandemen UUD 1945.

Dalam catatan PP Muhammadiyah, amandemen terbatas pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus dilakukan secara seksama dengan tidak mengutak-atik masa jabatan presiden yang sudah ditetapkan lima tahun.

Nantinya, MPR RI akan mengakomodir masukan dan akan diputuskan pada 2023 mendatang untuk menentukan dilakukan amandemen terbatas atau tidak sama sekali.


"Terima kasih Prof Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah), apa yang disampaikan sangat berguna bagi kami. Kami punya masa pembahasan masih panjang, sampai 2024 dan sudah dipatok 2023 harus diputuskan," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai melangsungkan pertemuan dengan pengurus PP Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Pimpinan MPR, lanjut Bamsoet, sepakat dengan sikap PP Muhammadiyah soal pembahasan GBHN mesti melalui kajian yang mendalam, penuh kehati-hatian dan harus memenuhi kebutuhan mendasar bagi rakyat Indonesia.

Selain itu, terkait masa jabatan maksimum dua periode presiden, Bamsoet akan menjadikannya sebagai catatan penting bagi MPR.

"Dan memang tugas kami di MPR adalah menyelesaikan pekerjaan rumah periode lalu, amandemen terbatas tidak membahas yang lain dan hanya membahas perlunya GBHN," tuturnya.

Nantinya, rencana tersebut akan tergantung situasi politik dan dinamika politik yang terjadi. Yang jelas, kata Bamsoet, pihaknya memastikan bahwa diskursus UUD 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara dan rakyat.

"Kita membuka pintu selebar-lebarnya pemikiran-pemikiran yang membawa kemajuan bagi bangsa kita," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya