Berita

Pimpinan MPR RI bertandang ke kantor PP Muhammadiyah/RMOL

Politik

Diputus 2023, Amandemen UUD Tak Akan Utak-Atik Jabatan Presiden

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) menyambut baik sejumlah catatan yang diberikan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal Amandemen UUD 1945.

Dalam catatan PP Muhammadiyah, amandemen terbatas pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus dilakukan secara seksama dengan tidak mengutak-atik masa jabatan presiden yang sudah ditetapkan lima tahun.

Nantinya, MPR RI akan mengakomodir masukan dan akan diputuskan pada 2023 mendatang untuk menentukan dilakukan amandemen terbatas atau tidak sama sekali.

"Terima kasih Prof Haedar Nashir (Ketua Umum PP Muhammadiyah), apa yang disampaikan sangat berguna bagi kami. Kami punya masa pembahasan masih panjang, sampai 2024 dan sudah dipatok 2023 harus diputuskan," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai melangsungkan pertemuan dengan pengurus PP Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Pimpinan MPR, lanjut Bamsoet, sepakat dengan sikap PP Muhammadiyah soal pembahasan GBHN mesti melalui kajian yang mendalam, penuh kehati-hatian dan harus memenuhi kebutuhan mendasar bagi rakyat Indonesia.

Selain itu, terkait masa jabatan maksimum dua periode presiden, Bamsoet akan menjadikannya sebagai catatan penting bagi MPR.

"Dan memang tugas kami di MPR adalah menyelesaikan pekerjaan rumah periode lalu, amandemen terbatas tidak membahas yang lain dan hanya membahas perlunya GBHN," tuturnya.

Nantinya, rencana tersebut akan tergantung situasi politik dan dinamika politik yang terjadi. Yang jelas, kata Bamsoet, pihaknya memastikan bahwa diskursus UUD 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara dan rakyat.

"Kita membuka pintu selebar-lebarnya pemikiran-pemikiran yang membawa kemajuan bagi bangsa kita," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya