Berita

Gedung PP Muhammadiyah/Net

Politik

KPPU-Muhammadiyah Kerja Sama, Ini Poin-Poin Kesepakatannya

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 20:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Kerja sama tersebut dijalin dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat di lingkungan Muhammadiyah.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi dan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas bertujuan untuk mewujudkan pemahaman terhadap Undang-Undang 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha sebagaimana Undang-Undang 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini mencakup beberapa lini.

Pertama kerja sama bidang pendidikan. Kerja sama ini dilakukan melalui penyelenggaraan kuliah umum (stadium generale) terkait persaingan usaha dan kemitraan usaha di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, kuliah tamu terkait persaingan usaha dan kemitraan usaha di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pelaksanaan kegiatan magang untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pengembangan Studi Persaingan Usaha dan atau Kemitraan Usaha, serta kegiatan lain yang disepakati.

Kedua pengawasan kemitraan usaha. Kerja sama ini meliputi sosialisasi kemitraan usaha dan advokasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.

Ketiga advokasi, pertukaran informasi, serta kajian dan riset persaingan usaha. Hal-hal yang disepakati adalah sosialisasi pemahaman materi dan substansi Undang-Undang 5/1999 yang dilaksanakan secara bersama antara penyusun kebijakan di lingkungan PP Muhammadiyah, pemerintah, masyarakat dan/atau pelaku usaha di bawah pembinaan PP Muhammadiyah serta pemberian konsultasi atas pemahaman terkait hukum persaingan usaha oleh KPPU kepada PP Muhammadiyah.

Kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia yang mengimplementasikan hukum persaingan usaha, serta meningkatkan peran PP Muhammadiyah sebagai organisasi Islam besar di Indonesia yang memiliki banyak amal usaha di berbagai sektor di Indonesia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya