Berita

Komplek Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon/Net

Nusantara

NU Dan DPRD Cirebon Tolak Pembangunan SUTET Di Kawasan Pesantren Bina Insan Mulia

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 12:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon bersama dengan para Kiai se-Cirebon sepakat menolak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang akan melintasi kawasan Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon.

Ketua PCNU Cirebon KH. Azis Hakim Syaerozi mengatakan, jika pendirian SUTET tersebut tetap dilaksanakan akan mengancam eksistensi pengembangan Pesantren Bina Insan Mulia.

"Dengan memperhatikan dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih kami mohon kepada PLN yang berpusat di Jakarta agar memindahkan lokasi pembangunan SUTET jauh dari Pesantren Bina Insan Mulia tanpa gaduh dan kericuhan," kata Aziz Hakim, Senin (16/12).


Aziz Hakim menambahkan sudah berkoordinasi dengan stakeholder pesantren beserta dengan para Kiai se-Cirebon, dan semua bersepakat menolak.

"Setelah bersepakat dengan banyak stakeholder di seluruh pesantren yang ada di Kabupaten Cirebon, semua sepakat bahwa kegiatan SUTET ini kita tolak bersama. Oleh karena itu kami memohon kepada PLN agar mempertimbangkan hal ini dan segera memutuskan untuk memindahkan jalur ini menjauhi lingkungan pesantren," ujar dia.

Pesantren Bina Insa Mulia berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pendirian SUTET rencananya akan didirikan PLN di sebuah titik yang jaraknya hanya 6 meter dari masjid utama pesantren.

Keberatan pihak pesantren juga telah disampaikan saat audiensi dengan DPRD Cirebon dan perwakilan PLN beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Lutfi juga telah menyatakan penolakan dan mendukung pihak Pesantren Bina Insan Mulia.

"Bukan saja SUTET ya, pejabat saja bisa kita turunkan, saya tadi dalam kesempatan yang pertama ngasih sambutannya sebagai ketua DPRD tapi kalau sekarang saya ngomong sebagai santrinya Kang Imam Jazuli, jadi soal negosiasi ini saya ada di garda terdepan bersama bapak ibu sekalian, kalau perlu dilawan, lawan pak," kata Ketua DPRD Cirebon Mohamad Lutfi.

Audiensi saat itu belum menghasilkan sesuatu yang kongkrit karena masih menunggu keputusan dari pihak PLN .

Alasan penolakan dijelaskan, masjid tersebut merupakan pusat kegiatan pengajian dan pembelajaran santri pesantren yang jumlahnya mencapai 2.000 santri.

Pihak Pesantren juga merasa kecewa karena pihak PLN tidak mengkonfirmasi terkait penetapan titik SUTET yang bakal dibangun.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya