Berita

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Sosialisasikan 2 RUU Omnibus Law, Airlangga Akan Gandeng KAHMI

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 22:07 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam rangka menyosialisasikan rencana pemerintah tentang program omnibus law, pemerintah akan menggandeng Korps alumni HMI (KAHMI). Alasannya, KAHMI dipandang memiliki jaringan luas di seluruh nusantara.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan terkait kesepakatannya dengan KAHMI saat hadir di acara Rapimnas KAHMI, Minggu (15/12).

“KAHMI, sebagai organisasi alumni HMI, berada di mana-mana seluruh Indonesia. Kami tadi sudah bersepakat dengan KAHMI, nanti kita akan bekerjasama rencana mensosialisasikan 2 RUU Omnibus Law,” kata Airlangga di sela Rapimnas KAHMI, di Jakarta, Minggu (15/12).


Airlangga menyebutkan, untuk melancarkan program, pemerintah perlu dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat.   Apalagi, pemerintah sedang concern menggodok 2 paket omnibus law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU soal perpajakan.

“Pemerintah punya program yang tentunya perlu dukungan dari masyarakat luas terkait dengan program Omnibus Law, ada dua paket yaitu RUU Cipta Lapangan kerja dan kedua RUU soal perpajakan,” papar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menargetkan dua RUU Omnibus Law tersebut akan selesai pembahasannya di DPR pada tahun 2020.

“Bulan Januari 2020 kita targetkan masuk ke Parlemen,” jelasnya.

Airlangga juga memaparkan salah satu kemudahan yang akan diatur RUU Omnibus Law adalah kemudahan bagi UMKM untuk membuat Perusahaan Terbuka (PT).

“UMKM bisa buat PT sendirian, tanpa perlu berdua. Upah bagi tenaga kerja UMKM dibebaskan dari ketentuan upah minimum,” papar Airlangga.

Selain kemudahan bagi UMKM, Airlangga menyebutkan, perusahaan yang berinvestasi pada riset, penelitian, dan pengembangan di universitas akan diberikan insentif pajak 300 persen.

“Kalau ada yang keluarkan biaya riset, penelitian, dan pengembangan di universitas sebesar Rp 1 miliar pemerintah akan bebaskan pajak mereka Rp 3 miliar,” ucapnya.

Pemerintah juga merencanakan, fasilitas kemudahan yang akan didapatkan pelaku usaha adalah sanksi bagi perusahaan tidak lagi dikenakan sanksi pidana, tapi hanya sanksi administrasi.

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, saat ini Pemerintah tengah menyusun 2 RUU Omnibus Law yang dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Untuk diketahui, Omnibus Law adalah suatu metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.

Nantinya, UU Omnibus Law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain. Tujuannya agar lebih strategis dalam menyelesaikan berbagai masalah regulasi yang tumpang tindih.

Di dalam catatan pemerintah, setidaknya ada 82 UU dengan 1.194 pasal yang akan dilebur menjadi dua RUU Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster, yang meliputi penyederhanaan perizinan, persiapan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, adminisrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan juga kawasan ekonomi.

Sedangkan di dalam RUU Perpajakan akan ada 6 kluster yang meliputi pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

Dalam acara yang bertajuk “Memperkokoh Peran KAHMI Menuju Indonesia Maju” itu, juga dihadiri Menpora Zainuddin Amali, politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung, Profesor Siti Zuhro, pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartarti, dan ratusan Pengurus Wilayah KAHMI seluruh Indonesia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya