Berita

Violla Reininda/Net

Politik

Tiga Syarat Untuk Eks Koruptor Harus Kumulatif, Tidak Bisa Ditawar-tawar

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan napi korupsi kemungkinan besar bakal terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 tentang syarat pencalonan eks napi koruptor pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) itu diterima dan atau ditolak sebagian oleh Hakim MK.

Dimana, MK meyatakan memberi tiga syarat yang mesti dipenuhi eks napi koruptor jika ingin ikut Pilkada.


Pertama, para eks koruptor mesti menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara jika ingin mencalonkan.

Kedua, mensyaratkan eks napi korupsi untuk membuka jati dirinya di muka umum.

Kemudian ketiga, calon eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya.  

Violla Reininda selaku kuasa hukum Perludem dan ICW mengatakan, hasil putusan MK bersifat kumulatif atau tidak terpisah. Dalam arti, eks koruptor mesti memenuhi secara menyeluruh ketiga syarat tersebut, jika ingin maju di Pilkada 2020 mendatang.

"Syarat ini sifatnya adalah kumulatif, dia tidak menegasikan salah satunya, tetapi syarat-syarat ini harus di full feel sama para calon kepala daerah nantinya," ujar Violla di Gedung MK, Rabu (11/12).

Mahkamah pun secara fundamental menyatakan, ketiga syarat tersebut bertujuan untuk menjaga Pilkada yang konstitusional.

"Atau secara prinsipal menciptakan atau bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan calon-calon kepala daerah yang bersih dan juga berintegritas," kata Violla.

Lebih lanjut peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) ini meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kewajiban KPU tentu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mengubah PKPU soal pendaftaran pencalonan," sebutnya.

"Selain KPU, Bawaslu juga perlu memiliki peran untuk mengawasi proses pendaftaran di kedepannya," pungkas Violla menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya