Berita

Violla Reininda/Net

Politik

Tiga Syarat Untuk Eks Koruptor Harus Kumulatif, Tidak Bisa Ditawar-tawar

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan napi korupsi kemungkinan besar bakal terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 tentang syarat pencalonan eks napi koruptor pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) itu diterima dan atau ditolak sebagian oleh Hakim MK.

Dimana, MK meyatakan memberi tiga syarat yang mesti dipenuhi eks napi koruptor jika ingin ikut Pilkada.

Pertama, para eks koruptor mesti menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara jika ingin mencalonkan.

Kedua, mensyaratkan eks napi korupsi untuk membuka jati dirinya di muka umum.

Kemudian ketiga, calon eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya.  

Violla Reininda selaku kuasa hukum Perludem dan ICW mengatakan, hasil putusan MK bersifat kumulatif atau tidak terpisah. Dalam arti, eks koruptor mesti memenuhi secara menyeluruh ketiga syarat tersebut, jika ingin maju di Pilkada 2020 mendatang.

"Syarat ini sifatnya adalah kumulatif, dia tidak menegasikan salah satunya, tetapi syarat-syarat ini harus di full feel sama para calon kepala daerah nantinya," ujar Violla di Gedung MK, Rabu (11/12).

Mahkamah pun secara fundamental menyatakan, ketiga syarat tersebut bertujuan untuk menjaga Pilkada yang konstitusional.

"Atau secara prinsipal menciptakan atau bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan calon-calon kepala daerah yang bersih dan juga berintegritas," kata Violla.

Lebih lanjut peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) ini meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kewajiban KPU tentu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mengubah PKPU soal pendaftaran pencalonan," sebutnya.

"Selain KPU, Bawaslu juga perlu memiliki peran untuk mengawasi proses pendaftaran di kedepannya," pungkas Violla menambahkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya