Berita

Ilustrasi KPU/Net

Politik

KPU Harus Manut MK Meski "Restui" Koruptor Ikut Pilkada

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 03:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan syarat kepada eks napi koruptor jika ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus ditaati Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Peraturan KPU 18/2019 tidak mengatur secara eksplisit larangan bagi eks koruptor yang ingin mengikuti kontestasi kepala daerah akhir tahun depan.

Alih-alih, KPU hanya mengimbau kepada partai politik dan juga calon independen agar tidak menyodorkan calon bekas narapidana kasus korupsi.


Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), KPU masih memiliki waktu untuk melakukan revisi PKPU tersebut.

"Sesegera mungkin merevisi PKPU. Dan itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

KPU hanya perlu menambahkan sejumlah frasa di dalam aturannya terkait syarat-syarat pencalonan eks napi koruptor.  

Di mana, syarat-syarat itu berupa jangka waktu tunggu 5 tahun pasca selesai hukumannya untuk mencalonkan diri. Kemudian, mengumumkan dirinya di muka umum bahwa pernah tersangkut korupsi, serta tidak tersangkut kasus korupsi sebanyak dua kali atau lebih.

Menurut Donald, 3 syarat itu merupakan putusan MK yang mengikat kepada KPU dan harus ditaati.

"Putusannya sudah mutatis mutandis, berlaku terhadap KPU juga. Sama juga ketika KPU mengkoreksi PKPU sebagai akibat putusan MK yang melarang pengurus partai politik dalam kasus Oesman Sapta Odang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Itu langsung direvisi PKPU," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya