Berita

Ilustrasi/Net

Politik

JPPR Sepakat Usulan DKPP, Kasus Penyelenggara Pemilu Diteruskan Ke Pengadilan

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 20:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sepakat atas usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono agar kasus pelanggaran penyelenggara pemilu di Pemilu 2019 diteruskan ke pengadilan.

Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby mengatakan, kalau soal kasus suap menyuap yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu sah-sah saja diteruskan ke pengadilan.

"Yang terpenting, tidak semua kasus etik di DKPP kemudian dibawa ke pengadilan," kata Alwan kepada Kantor Berita Politik RMOL menanggapi usulan Ketua DKPP tersebut, Rabu (11/12).


Alwan mencontohkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal misalnya suap menyuap proses rekrutman penyelenggara.

"Ada proses suap antara peserta dengan penyelenggara KPU. Tapi nyatanya dia kalah misalnya, kasus etik juga tetap ditegakkan bahwa si penyelenggara harus diberhentikan," tegasnya.

Namun, kata Alwan, kalau kemudian mau diteruskan ke pengadilan maka dimensi atau delik hukumnya bukan lagi pelanggaran kode etik. Misal ada yang merasa telah dirugikan, atau dibohongi.

"Ya sah-sah saja, bahwa sogok-menyongok itu juga masuk dalam kategori pelanggaran etik," ujarnya.

Menurut Alwan, jika ada yang merasa tidak puas bahwa hukuman etik hanya sebatas pemberhentian, sehingga harus ada tindak pidana.

"Itu bukan lagi delik etik tapi sudah delik pidana. Bagi saya itu dua hal berbeda. Antara lembaga etik dengan diteruskan pengadilan," katanya.

Alwan sepakat bila pelanggaran etik penyelenggara pemilu mau dilanjutkan ke pengadilan. Tetapi tidak kemudian hal itu menjadi bagian dari kinerja DKPP.

"Karena kinerja DKPP hanya urusan etik. Kalau kemudian dilanjutkan ke pengadilan, ini kan sudah tindak pidana. Bahwa nanti ada yang mau melanjutkan tergantung pelapornya. Pihak yang dirugikan mau melanjutkan sah saja," jelas Alwan.

Namun demikian, tegas Alwan, narasi yang dibangun bukan kemudian DKPP memutuskan penyelanggara yang melanggar kode etik soal kasus suap menyuap lalu kemudian juga dipenjara.

"Itu bukan domainnya DKPP, karena dia cukup wilayah etik saja. DKPP tidak bisa menjatuhkan hukuman untuk dipenjara," pungkas Alwan.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya