Berita

Ilustrasi/Net

Politik

JPPR Sepakat Usulan DKPP, Kasus Penyelenggara Pemilu Diteruskan Ke Pengadilan

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 20:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sepakat atas usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono agar kasus pelanggaran penyelenggara pemilu di Pemilu 2019 diteruskan ke pengadilan.

Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby mengatakan, kalau soal kasus suap menyuap yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu sah-sah saja diteruskan ke pengadilan.

"Yang terpenting, tidak semua kasus etik di DKPP kemudian dibawa ke pengadilan," kata Alwan kepada Kantor Berita Politik RMOL menanggapi usulan Ketua DKPP tersebut, Rabu (11/12).


Alwan mencontohkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal misalnya suap menyuap proses rekrutman penyelenggara.

"Ada proses suap antara peserta dengan penyelenggara KPU. Tapi nyatanya dia kalah misalnya, kasus etik juga tetap ditegakkan bahwa si penyelenggara harus diberhentikan," tegasnya.

Namun, kata Alwan, kalau kemudian mau diteruskan ke pengadilan maka dimensi atau delik hukumnya bukan lagi pelanggaran kode etik. Misal ada yang merasa telah dirugikan, atau dibohongi.

"Ya sah-sah saja, bahwa sogok-menyongok itu juga masuk dalam kategori pelanggaran etik," ujarnya.

Menurut Alwan, jika ada yang merasa tidak puas bahwa hukuman etik hanya sebatas pemberhentian, sehingga harus ada tindak pidana.

"Itu bukan lagi delik etik tapi sudah delik pidana. Bagi saya itu dua hal berbeda. Antara lembaga etik dengan diteruskan pengadilan," katanya.

Alwan sepakat bila pelanggaran etik penyelenggara pemilu mau dilanjutkan ke pengadilan. Tetapi tidak kemudian hal itu menjadi bagian dari kinerja DKPP.

"Karena kinerja DKPP hanya urusan etik. Kalau kemudian dilanjutkan ke pengadilan, ini kan sudah tindak pidana. Bahwa nanti ada yang mau melanjutkan tergantung pelapornya. Pihak yang dirugikan mau melanjutkan sah saja," jelas Alwan.

Namun demikian, tegas Alwan, narasi yang dibangun bukan kemudian DKPP memutuskan penyelanggara yang melanggar kode etik soal kasus suap menyuap lalu kemudian juga dipenjara.

"Itu bukan domainnya DKPP, karena dia cukup wilayah etik saja. DKPP tidak bisa menjatuhkan hukuman untuk dipenjara," pungkas Alwan.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya