Berita

KPK, LIPI dan petinggi partai saat rilis soal dana parpol/RMOL

Politik

KPK Dan LIPI Usulkan Dana Bantuan Partai Naik Hingga 80 Persen

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan dana bantuan untuk partai politik yang diberikan negara sebesar Rp 8.461 per suara.

Dimana, angka tersebut berbeda dengan kajian yang telah dilakukan pada 2017 lalu sebesar Rp 10 ribu per suara.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kajian 2017 lalu berdasarkan data yang terbatas, sementara untuk 2019 ini melibatkan masukan ataupun data partai politik.


"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461, tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribuan, tapi 50 persennya ditanggung Pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen, sehingga pada akhir tahun kelima Rp 10.284 per suara di pusat," ucap Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Sehingga kata Pahala, sisa biaya akan ditanggung oleh partai politik. Selain itu, terdapat sejumlah prasyarat dalam pencairan alokasi bantuan 50 persen negara kepada partai politik, seperti kinerja yang diatur dalam sistem integritas partai politik (SIPP) dan audit.

"Jadi kita akan sebutkan bahwa basis pemikirannya sama, 50 persen dari dana partai akan ditanggung oleh negara, 50 persen lain tetap dari partai," jelasnya.

Dana bantuan tersebut kata Pahala akan diberikan secara bertahap. Dimana pada tahun pertama, partai menerima sebesar 30 persen dari 50 persen yang diberikan negara. Kemudian 50 persen dari 50 persen yang diberikan negara pada tahun kedua, hingga 100 persen dari 50 persen bantuan negara di tahun ketiga.

"Nah, nilainya 30 persen itu Rp 2.538 di pusat. Jadi, tahun pertama Rp 2.538, tahun kedua Rp 4.442, tahun ketiga Rp 6.530, tahun keempat Rp 7.836 dan baru tahun kelima Rp 10.285 di pusat," paparnya.

Dari hasil kajian tersebut kata Pahala, pihaknya akan menyampaikan surat hasil tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut juga akan dijelaskan bahwa hasil kajian telah dipaparkan kepada lima partai politik, yakni PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB dan PKS.

"Yang beda adalah di surat kami pertama kita sebutkan Rp 10 ribu dan tidak ada semacam kewajiban atau prasyarat untuk perbaikan kinerja partai. Sekarang ada. Jadi, selain jumlahnya yang relatif tidak berbeda, maka kita bilang bahwa pencairan maupun alokasi 50 persen tergantung kinerja partai, yaitu SIPP dan audit," pungkasnya.

Diketahui, bantuan yang diberikan negara terhadap partai politik saat ini hanya sebesar Rp1.000 rupiah per suara sebagaimana diatur dalam PP 1/2018 tentang perubahan kedua PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya